Yang dimaksud dengan Al-Ghuslu adalah mandi. Secara bahasa artinya mengalirkan air kepada sesuatu. Mandi dalam istilah syar’i adalah mengguyurkan atau menyiramkan air yang suci ke seluruh bagian badan dengan cara yang khusus
Maksudnya yaitu perkara-perkara yang mewajibkan mandi menurut syariat Islam di antaranya kKeluarnya mani-dalam keadaan sehat-baik saat terjaga maupun tidur
Hal ini berdasarkan firman Allah:
… وَإِن كُنتُمْ جُنَّبًا فَأَظْهَرُ وَأَبْرُهُ وَمِنكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ
“dan jika kamu junub Maka mandilah…” (QS. Al-Maidah (5): 6). Dan firman-Nya:
يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُواْ الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جنبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (jangan pula memasuki masjid) sedang kamu dalam keadaan junub. terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (QS. An-Nisa [4]: 43).
BACA JUGA: Tata Cara Mandi Haid yang Diajarkan Nabi
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhuri, Nabi bersabda:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya dari air.”
Nabi pernah bersabda kepada Ali:
إِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلُ
“Jika engkau mengeluarkan air dengan memancar, maka engkau wajib mandi.” Dalam lafal lainnya, “Jika engkau mengeluarkan.” Tidak akan terjadi hal demikian (memancar) kecuali keluarnya dengan syahwat, sebagaimana firman Allah:
خُلِقَ مِن مَّاءِ دَافِقٍ ©
“Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. At-Thâriq (86): 6).
Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia menuturkan “Ummu Sulaim -istri Abu Thalhah datang menemui Rasulullah dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi menjawab:
نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“Ya, jika dia melihat air.” (Shahih. HR Al-Bukhari (282), Muslim (313)
Hadits ini menunjukkan bahwa keharusan mandi tidak disyaratkan keluarnya mani dengan syahwat dan memancar. Namun, jika melihat mani dipakaiannya, maka wajib baginya untuk mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi meski ia ingat bahwa telah mimpi basah.
Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah, ia menuturkan “Rasulullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi basah. Beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi, tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab:
BACA JUGA: Menyentuh Mushhaf, Haruskah Berwudhu?
لَا غُسْلَ عَلَيْهِ
“Dia tidak wajib mandi. ” (Shahih. HR At-Tirmidzi (113), Abu Dawud (23.31)
Catatan penting:
– Wanita mempunyai hukum yang sama sebagaimana laki-laki dalam semua pembahasan di atas.
– Barang siapa air maninya keluar tanpa syahwat baik karena sakit, udara dingin atau lainnya, maka ia tidak wajib mandi menurut pendapat yang paling kuat. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan Asy-Syafi’idan Ibnu Hazm. Para ulama telah sepakat mengenai kewajiban mandi yang disebabkan oleh keluarnya air mani karena syahwat pada saat sadar dan karena mimpi basah yang disertai keluarnya mani. Kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakhai bahwa wanita tidak wajib mandi karena mimpi basah. Imam Asy-Syaukani berkata, aku tidak yakin riwayat tersebut datang darinya (Ibrahim An-Nakhai). Jika benar itu datang darinya, pendapatnya ini telah menyelisihi ijma’ para ulama sebelum arau pun sesudahnya. []
Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


