JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dihamili

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, seseorang menikahi wanita dan telah hamil secara zina darinya, pertanyaannya. Apakah akad nikahnya sah dan apakah anaknya dinisbatkan kepadanya?

Jawaban: Masalah ini membutuhkan jawaban khusus, dan perlu dilihat apakah permasalahan ini terjadi ataukah tidak, dan dilihat juga apa saja syubhat yang mengelilinginya, serta yang semacamnya.

BACA JUGA: Hukum Shalat ketika Azan Masih Berkumandang

Dalam kondisi apapun, maka sesungguhnya wanita yang berzina tidak halal untuk dinikahi kecuali setelah bertaubat. Demikian pula, tidak sah untuk menikah melainkan setelah bertaubat, karena firman Allah:

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا الْأَزَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ {٣}

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyık, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. an-Nuur: 3)

BACA JUGA:  Apa Hukum Tunda Mandi Besar bagi Wanita Usai Haid?

Adapun masalah ini memerlukan fatwa khusus.

(Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh no. 612) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

5 Anjuran Rasulullah Apabila Maghrib Tiba

Kajian

Hukum Cicilan Kartu Kredit

Kajian

Hukum Mencabut Uban

Kajian

Jika Mengalami Mimpi Buruk di Malam Hari