Apakah hukum berbicara di sela-sela wudhu?
Seseorang DIPERBOLEHKAN berbicara di sela-sela wudhunya. Karena tidak ada larangan dalam agama. Asalnya dari perbuatan itu adalah boleh.
Memakruhkan yang dinukil dari sebagian para ulama rahimahumullah, makruh berbicara di sela-sela wudhu.
– Mungkin maskudnya meninggalkan yang lebih utama.
▫️- Bukan maksudnya makruh dalam agama.
Yaitu yang lebih utama orang berwudhu tidak berbicara saat wudhu tanpa ada keperluan.
BACA JUGA: Keutamaan Wudhu, Menghapus Dosa-dosa
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :
“Sunah dan anjuran dalam berwudhu di antaranya kemudian menyebutkan hendaknya tidak berbicara tanpa ada keperluan. Telah dinukil Qodi Iyad dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama memakruhkan berbicara dalam wudhu dan mandi. yang menukilkan makruh ini, mengarah kepada meninggalkan yang lebih utama. Kalau tidak, di dalamnya tidak ada larangan. Tidak dinamakan makruh kecuali dengan maksud meninggalkan yang lebih utama.” (Majmu’ 1/490-491)
Syaikh Muhammad bin Shalihal-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang berbicara di sela-sela wudhu, apakah makruh?
BACA JUGA: Hukum Barang Temuan
Beliau rahimahullah menjawab,
“Berbicara di sela-sela wudhu bukan makruh. Akan tetapi sebenarnya itu mengganggu orang yang berwudhu.
Karena orang wudhu seyogyanya
– ketika membasuh wajahnya menghadirkan dia dalam rangka menunaikan perintah Allah.
– Ketika membasuh kedua tangan dan mengusap kepala serta membasuh kedua kakinya, menghadirkan niat.
– Kalau ada seseorang berbicara dan dia berbicara dengannya, maka terputus menghadirkan (niatan ini) bisa jadi mengganggunya juga.
Maka tetapi kalau berbicara, tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘Ala Darb)
Wallahu a’lam. []
Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid | sunnahid
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


