
Jika seorang bayi diberi susu formula selama dua tahun, apakah ia dianggap telah disapih, dan apakah hal itu mengubah hukum najisnya?
Adapun hukum kencing bayi dalam dua tahun jika ia disusui dengan air susu selain air susu ibunya, maka hal ini menjadi perdebatan.
BACA JUGA: Hari Ketujuh ketika Bayi Lahir
Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah seperti bayi yang disusui oleh ibunya, dan tidak dikatakan bahwa saat itu ia diberi makanan, karena ia diberi susu yang menggantikan susu ibunya.
BACA JUGA: Amalan Ucapan dan Jawaban atas Kelahiran Bayi
Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah air kencingnya cukup diperciki dengan air, seperti air kencing anak laki-laki yang makan makanan jika diberi susu ibunya. Inilah pendapat yang paling dekat dan paling jelas. Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam