
Jika kita sholat berjamaah di masjid, baik laki-laki maupun wanita, lalu kita terlambat shalat berjamaah, dan imam sudah dalam posisi ruku’, sujud atau posisi yang lainnya, maka ▫️hendaknya kita berjalan memasuki masjid dengan tenang, tidak boleh berjalan cepat yang membuat suara gaduh.
Setelah berada di shaf jamaah, takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan dalam posisi masih tegak berdiri, setelah itu baru menyusul gerakan (posisi) imam.
BACA JUGA: Menghindari Shalat Jamaah karena Bau Badan, Bau Rokok
Takbiratul ihram tersebut harus dalam posisi tegak berdiri, bukan setengah membungkuk atau bahkan sambil ruku’ atau yang lainnya karena terburu-buru untuk ruku’ atau sujud.
Ini adalah di antara kesalahan yang umum kita jumpai di masjid-masjid kaum muslimin.
Syaikh Masyhur Hasan Salman حفظه الله menjelaskan,
“Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jama’ah adalah: dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu raka’at bersama imam. Sehingga dia pun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.”
BACA JUGA:Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) dalam Shalat (1)
(Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 255)
Beliau حفظه الله kemudian menjelaskan,
“ Ulama fiqh telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib .” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 256)
AllahuA’lam. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam