JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Lamaran dalam Islam

Tanya: Bagaimana hukum Islam memandang lamaran dan apakah saat lamaran itu harus ada hantaran dan memasangkan cincin dri calon mertua ke calon menantunya?

Jawaban :

Tidak harus ada hantaran, tapi kalau ada itu lebih bagus karena itu merupakan adat yang tdk dilarang oleh agama kita, malah agama kita menganjurkan memberi hadiah.

BACA JUGA: Khadijah, Wanita Mulia, Ketika Hendak Meminang Nabi

Adapun melamar disertai prosesi tukar cincin, ini tidak boleh. Karena ini kebiasaan orang Nasrani dalam ritual agama pernikahan mereka.

Belum lagi wanita yang kita lamar itu belum halal bagi kita, ia belum menjadi istri kita selama belum ada akad nikah.

Selama belum ada akad nikah ia masih haramdan, tidak boleh kita bersentuhan kulit, apalagi pegang tangan, pandang-pandangan, pasang-pasang cincin. Ini tinjauan syariat.

BACA JUGA:  Hukum Membaca Bacaan Shalat Hanya dalam Hati

Dan yang tidak kalah bahayanya adalh menyerupai orang Nasrani dalam ritual pernikahan mereka.

Wallahu a’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al Bayati | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Bolehkah Shalat Dhuha setelah Shalat Syuruq?

Tanya Jawab

Apakah Menceboki Anak Membatalkan Wudhu?

Tanya Jawab

Hukum Obat Batuk Tenggorokan Mengandung Ethanol

Tanya Jawab

Apa Hukum Lewat di Depan Orang Shalat?