JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol

Bagaimana dengan hukum alkohol di dalam minyak wangi yang dioles atau disemprotkan ke baju kita?

Bila yang dipermaslahkan adalah alkohol yang di pakai untuk minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan di kulit badan atau di baju.

BACA JUGA:  Hukum Uang Muka Larangan dalam Jual Beli

Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan ataupun baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol.

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang Mujtahid Mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.

Maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama, kecuali jika dihadapkan pada saat mendesak. Semisal ada orang yang sengaja hendak menyemprotkan minyak wangi beralkohol ke baju kita.

BACA JUGA: Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita.

Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Mencabut Uban

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (2-Habis)

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (1)

Kajian

Hukum Mempersiapkan Kain Kafan Sebelum Kematian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *