Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun, atau mengambil uang muka secara kontan. Mengapa? Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli urbun (Diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa’).
BACA JUGA: Hukum Istinja’ Pakai Tisu
Tentang jual beli urbun, Imam Malik menjelaskan bahwa jual beli urbun ialah seseorang membeli sesuatu atau menyewa hewan, kemudian berkata kepada penjual, “Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli, atau sewa, maka aku tidak memberimu uang sisanya.”
BACA JUGA: Hukum Belanja dengan Tebus Murah, Riba?
Jadi, dapat kita ketahui bahwasanya sah-sah saja jika kita melakukan transaksi jual beli menggunakan uang muka. Hanya saja, jumlah uang muka itu tidak boleh seharga barang yang dijual artinya dibayar kontan. Melainkan sebagian atau setengahnya saja terlebih dahulu. Barulah, setelah barang itu didapat oleh pembeli, pembeli wajib melunasinya. Wallahu ‘alam. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


