JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menghadiahkan Bacaan Alfatihah untuk Orang yang Sakit

Yang sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan orang yang sakit, bukan dengan menghadiahkan bacaan Al-Fatihah untuknya, tapi meruqyahnya dengan membaca Al Fatihah.

Kita lihat kasus ini tergolong ibadah atau mu’amalat (non ibadah)?

Masalah ini termasuk perkara ibadah. Mengingat ini masalah ibadah, maka kaidah yang berlaku adalah:

Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil)

BACA JUGA:  Sakit, tapi Tetap Dapat Pahala

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied ra, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan,

“Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil.”

Meskipun para ulama berbeda pendapat berkenaan hukum menghadiahkan pahala kepada orang lain; termasuk dalam hal ini menghadiahkan pahala bacaan Qur’an kepada orang lain. Namun, pendapat yang tampaknya mendekati kebenaran dalam hal ini, adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik, bahwa pahala tidak bisa dihadiahkan kepada orang lain, kecuali yang dijelaskan oleh dalil, seperti sedekah, haji/umrah dan doa.

Hal ini karena tidak ditemukannya dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang melegalkan tindakan tersebut. Mengingat ini perkara ibadah, maka tidak adanya dalil, adalah dalil tidak legalnya menghadiahkan pahala bacaan kepada orang lain. Baik untuk orang sakit atau yang lainnya.

Manusia hanya memperoleh ganjaran, dari apa yang telah ia usahakan. (QS. An-Najm : 39)

Oleh karenanya Rasulullah SAW tak pernah pernah memerintahkan umatnya untuk menghadiahkan pahala amal kepada orang lain, baik secara tegas maupun isyarat. Saat putra dan putri beliau meninggal, demikian para sahabat beliau gugur di perang Badar atau Uhud, beliau tidak memerintahkan sahabat yang lainnya untuk mengirimkan Al Fatihah untuk mereka atau menghadiahkan pahala untuk mereka. Demikian pula para sahabat, tidak ditemukan riwayat dari mereka yang menceritakan, seorang sahabat pernah menghadiahkan pahala untuk orang lain.

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir mengungkapkan pepatah yang sangat indah,

“Andai saja itu baik, tentu mereka para sahabat telah mendahului kita dalam amalan ini.”

BACA JUGA: Hukum Makanan yang Dihinggapi Serangga

Kemudian beliau melanjutkan,

Masalah ibadah dibatasi oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Tidak boleh melakukan ibadah berdalil pada qiyas dengan segala macamnya atau pendapat ulama. (Tafsir Ibnu Katsir)

Yang sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan orang yang sakit, bukan dengan menghadiahkan bacaan Al-Fatihah untuknya, tapi meruqyahnya dengan membaca Al Fatihah. []

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Adab Menagih Utang dalam Islam

Kajian

Sedekah Anak, Apakah Pahalanya Akan Diberikan pada Orangtua?

Kajian

Cara Taubat karena Pernah Meninggalkan Shalat (2)

Kajian

Cara Taubat karena Pernah Meninggalkan Shalat (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *