JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Hukum Menghadiahkan Bacaan Alfatihah untuk Orang yang Sakit

Meskipun para ulama berbeda pendapat berkenaan hukum menghadiahkan pahala kepada orang lain; termasuk dalam hal ini menghadiahkan pahala bacaan Qur’an kepada orang lain. Namun, pendapat yang tampaknya mendekati kebenaran dalam hal ini, adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik, bahwa pahala tidak bisa dihadiahkan kepada orang lain, kecuali yang dijelaskan oleh dalil, seperti sedekah, haji/umrah dan doa.

Hal ini karena tidak ditemukannya dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang melegalkan tindakan tersebut. Mengingat ini perkara ibadah, maka tidak adanya dalil, adalah dalil tidak legalnya menghadiahkan pahala bacaan kepada orang lain. Baik untuk orang sakit atau yang lainnya.

BACA JUGA: Sakit, Membuat Dosa Berguguran

Manusia hanya memperoleh ganjaran, dari apa yang telah ia usahakan. (QS. An-Najm : 39)

Oleh karenanya Rasulullah SAW tak pernah pernah memerintahkan umatnya untuk menghadiahkan pahala amal kepada orang lain, baik secara tegas maupun isyarat. Saat putra dan putri beliau meninggal, demikian para sahabat beliau gugur di perang Badar atau Uhud, beliau tidak memerintahkan sahabat yang lainnya untuk mengirimkan Al Fatihah untuk mereka atau menghadiahkan pahala untuk mereka. Demikian pula para sahabat, tidak ditemukan riwayat dari mereka yang menceritakan, seorang sahabat pernah menghadiahkan pahala untuk orang lain.

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir mengungkapkan pepatah yang sangat indah,

“Andai saja itu baik, tentu mereka para sahabat telah mendahului kita dalam amalan ini.”

Kemudian beliau melanjutkan,

BACA JUGA: Keutamaan Surat Al-Fatihah

Masalah ibadah dibatasi oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Tidak boleh melakukan ibadah berdalil pada qiyas dengan segala macamnya atau pendapat ulama. (Tafsir Ibnu Katsir)

Yang sesuai tuntunan Rasulullah SAW dalam memperlakukan orang yang sakit, bukan dengan menghadiahkan bacaan Al-Fatihah untuknya, tapi meruqyahnya dengan membaca Al Fatihah. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Waktu Shalat Syuruq

Ibadah

Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?

Ibadah

Tayamum

Ibadah

8 Kiat Istiqomah Membaca Al-Qur’an

Leave a Reply