JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Menghadiri shalat Jumat sambil membuka HP, terutama saat khutbah sedang berlangsung, hukumnya makruh dan dapat menghilangkan pahala Jumat. Membiarkan HP berdering saat shalat jama’ah hukumnya makruh jika mengganggu. Sementara, jika terdengar musik dari HP, maka haram jika dibiarkan.

Berikut penjelasannya:

1. Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat

Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat ‘Diamlah’ sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sekadar menegur orang lain saja dianggap sebagai perbuatan sia-sia (laghwun), maka membuka HP untuk hal yang tidak mendesak lebih utama untuk dihindari.

BACA JUGA: Hukum Mandi untuk Shalat Jumat

2. Keharusan Mendengarkan Khutbah dengan Khusyuk

Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Maksud “mengingat Allah” di sini termasuk mendengarkan khutbah dengan serius. Membuka HP dapat mengganggu kekhusyukan dan fokus terhadap khutbah.

3. Membuka HP Bisa Menghilangkan Pahala Jumat

Sebagian ulama menyatakan bahwa siapa yang bermain HP saat khutbah, maka ia termasuk dalam kategori “laghwun” (perbuatan sia-sia), sehingga kehilangan keutamaan Jumat.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang berwudu lalu melaksanakan salat Jumat, mendengarkan dan diam saat khutbah, maka akan diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya. Namun, barang siapa yang menyentuh kerikil (bermain-main), maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Muslim)

Jika menyentuh kerikil saja dianggap menghilangkan pahala Jumat, maka membuka HP lebih besar risikonya dalam mengurangi pahala.

BACA JUGA:  Cara Menebus Dosa karena Tinggalkan Shalat Jumat?

Kesimpulan

Makruh jika membuka HP tanpa kebutuhan mendesak karena mengganggu kekhusyukan.

Diharamkan jika digunakan untuk hal yang melalaikan dari khutbah, seperti bermain game atau chatting yang tidak penting.

Dibolehkan jika ada keperluan darurat, misalnya mencatat poin khutbah atau membaca ayat yang disebutkan khatib, dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan.

Lebih baik mematikan atau menonaktifkan HP selama khutbah agar bisa fokus mendapatkan keutamaan shalat Jumat.  []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Kajian

Hukum Mengucapkan Kata (Maaf!) "Anjay" dalam Islam

KajianMuhasabah

Keutamaan Bulan Sya'ban

Kajian

3 Kandungan Surat Al-Ashr