JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Meniup Makanan Panas agar Cepat Dingin

Apa hukum meniup makanan atau minuman yang masih panas agar cepat dingin?

Larangan menangis atau mengipas untuk mendinginkan makanan atau minuman panas dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad ﷺ menempatkan pengalihan nafas dan peniupan (bejana) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

BACA JUGA: Hukum Suami Mengungkit Nafkah Istri

Namun dari hadits ini para ulama terbelah menjadi beberapa pendapat.

Ada ulama lain memberikan tafsil. Menurut sebagian ulama ini, larangan makruh ini berlaku dengan asumsi jika seseorang itu mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di satu wadah besar atau satu wadah bersama, atau satu wadah yang dipakai bersama orang lain. Pasalnya, orang lain akan mengambil jijik atau meminta masuknya atau penyakit di mulutnya ke dalam wadah bersama itu.

Saat seseorang makan sendiri atau makan bersama keluarga atau muridnya, maka larangan makan dan minum tidak berlaku karena orang yang makan bersama dia tidak memerlukan jijik dengan tindakan peniupan itu.

“Kata (Nabi Muhammad ﷺ melarang peniupan makanan) karena itu mensyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al-Mahlab mengatakan bahwa tempat pelarangan itu adalah sebuah tempat makan orang bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap ‘kotor’ apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah,” (Lihat Al-Munawi, Faidhul Qadir , [Beirut, Darul Kutub Al -Ilmiyyah: 1994 M / 1415 H], juz VI, halaman 420).

Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman tidak cocok untuk mendinginkan hidangan tersebut karena minuman atau minuman panas dapat menghilangkan berkah.

BACA JUGA: Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

“Satu pendapat di Mazhab Maliki yang menyatakan peniupan atas makanan tidak boleh untuk orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh jika makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan itu, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Lihat Wizaratul Awqaf adalah Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M / 1418 H], cetakan pertama, juz XXXXI, halaman 23).

Mayoritas ulama mengundang orang yang memiliki waktu menunggu untuk menunggu dengan makanan dan minumannya sesuai waktu. Sementara mereka yang berhajat untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas dapat mempercepat makanan ini dengan bantuan kipas bambu atau alat bantu lain. []

NU ONLINE

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply