JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menjual Daster (2-Habis)

Foto: Unsplash

Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhutsa Al-Ilmiyah wal Ifta, (13/105).

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum menjual celana panjang wanita yang sempit dengan berbagai macam jenisnya, pakaian yang disebut jeans dan kain stretch, celana dan blus, sepatu boots wanita dengan hak tinggi, pewarna rambut dengan berbagai jenis dan warna khusus untuk wanita, pakaian wanita transparan atau yang disebut sifon, baju wanita lengan setengah, pendek, dan rok pendek wanita?”

Mereka menjawab, “Semua yang digunakan dengan cara haram atau kuat dugaan kuat akan hal itu, maka diharamkan membuatnya dan mengimpornya, menjual dan memasarkannya di tengah umat Islam. Termasuk perkara yang banyak dilakukan para wanita sekarang, semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka semuanya kepada kebenaran, yaitu memakai baju transparan dan ketat serta pendek, yang semuanya itu memperlihatkan fitnah dan hiasan serta bentuk anggota tubuh wanita di depan para lelaki non mahram.

BACA JUGA:  Hukum Bacaan Al-Qur’an untuk Orang Lain yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal Dunia

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Semua baju yang diduga kuat akan membantu digunakan untuk kemaksiatan, maka tidak dibolehkan menjualnya atau menjahitkan untuk orang yang akan dia gunakan untuk kemaksiatan dan kezaliman. Oleh karena itu dimakruhkan menjual roti dan daging kepada orang yang diketahui bahwa dia meminum khamar (minuman keras). Begitu juga dilarang menjual jamu wangi bagi orang yang diketahui akan dia gunakan untuk khamar dan perbuatan kemaksiatan. Begitu juga dilaran menjual semua yang asalnya mubah namun diketahui akan digunakan untuk kemaksiatan.

Maka seharusnya bagi setiap pedagang muslim untuk bertakwa kepada Allah azza wajalla, dan saling memberikan nasehat kepada saudara-saudaranya yang muslim, agar jangan membuat dan menjual kecuali di dalamnya ada kebaikan dan kemanfaatan untuk mereka. Serta meninggalkan sesuatu yang mengandung keburukan dan mudharat bagi mereka. Yang halal itu cukup dari yang haram.

ومن يتق الله يجعل له مخرجاً ويرزقه من حيث لا يحتسب

سورة الطلاق: 2-3

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada dia sangka-sangka.” (QS. At-Thalaq: 2-3)

Nasehat ini termasuk kandungan dalam keimanan. Allah ta’ala berfirman:

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر (سورة التوبة: 71)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar,” (QS. At-Taubah: 71)

Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الدين النصيحة، قيل : لمن يا رسول الله ؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم (خرجه مسلم في صحيحه)

“Agama itu nasehat. Dikatakan, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin umat Islam dan umat Islam secara umum.” (HR. Muslim)

BACA JUGA: Doa Memakai Pakaian

Jarir bin Abdullah Al-Bajili radhiallahu anhu mengatakan, “Aku berbaiat kepada Rasulullah untuk mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan memberikan nasehat kepada setiap orang Islam.” (Muttafaq alaih)

Maksud Syaikhul lslam dalam perkataannya, “Oleh karena itu dimakruhkan menjual roti dan daging bagi orang yang diketahui dia akan minum Khamar…” Makruh yang dimaksud adalah mengarah kepada yang diharamkan sebagaimana yang diketahui dari fatwa beliau di tempat yang lainnya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’, (13/109).

Wallahu a’lam. []

SUMBER RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Kajian

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Kajian

Hukum Mengucapkan Kata (Maaf!) "Anjay" dalam Islam

KajianMuhasabah

Keutamaan Bulan Sya'ban

Leave a Reply