Pakaian wanita yang dijual oleh pedagang di toko-toko mereka, tidak lepas dari tiga kondisi:
Pertama:
Penjual mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa baju-baju ini akan digunakan dengan cara yang mubah dan tidak akan digunakan dengan cara haram. Maka menjual baju seperti ini dibolehkan.
Kedua:
Penjual mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa baju-baju ini akan digunakan dengan cara yang haram. Misalnya wanitu itu akan memakainya dan berhias dengannya di depan laki-laki asing, maka menjual baju semacam ini diharamkan.
BACA JUGA: Hukum Perempuan Berambut Pendek
Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
سورة المائدة: 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Penjual mengetahui hal itu dengan melihat model bajunya dan ciri-ciri wanita yang membelinya.
Ada sebagian pakaian, yang telah diketahui secara umum bahwa wanita, siapapun dia meskipun senang bersolek, tidak akan memakainya kecuali untuk suaminya. Dan dia tidak mungkin keluar di hadapan para lelaki asing. Ada pula pakaian yang menurut persangkaan kuat penjual –kadang sampai dalam tingkatan yakin- bahwa pembelinya akan menggunakannya di jalan yang haram.
Maka seharunya penjual melakukan dari apa yang dia ketahui atau sesuai dugaan kuatnya berdasarkan dari ciri pembelinya.
Bisa jadi ada baju yang mungkin digunakan dengan penggunaan yang mubah atau penggunaan yang haram, akan tetapi komitmen para wanita dengan hijabnya atau adanya aturan dari pemerintah kepada para wanita yang melarang menggunakannya dengan cara yang haram, maka tidak mengapa dia menjualnya.
Ketiga:
Penjualnya ragu-ragu apakah baju ini akan digunakan dengan penggunaan mubah atau haram, akan tetapi baju ini layak untuk dipakai. Sementara tidak ada indikasi yang lebih menguatkan salah satu kemungkinannya, maka menjual baju seperti ini tidak mengapa. Karena asalnya hukum menjual adalah mubah bukan haram. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
سورة البقرة: 275
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Seharusnya bagi pembeli yang membelinya hendaknya digunakan untuk apa yang dihalalkan oleh Allah. dan tidak dibolehkan mempergunakan untuk sesuatu yang haram.
Berikut ini beberapa fatwa sebagian para ulama yang menguatkan penjelasan tadi:
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Ad-Daiman ditanya: “Apa hukum berdagang perhiasan para wanita. Pedagang mengetahui bahwa hal itu akan digunakan berhias di depan para lelaki asing di jalanan seperti kondisi yang dia ketahui di depannya. Sebagaimana yang telah tersebar luas pada sebagian kota?”
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran sambil Duduk dan Bersandar
Maka mereka menjawab, “Tidak dibolehkan bagi pedagang menjual sesuatu kepada orang yang akan digunakan dengan cara yang diharamkan Allah. karena didalamnya termasuk bekerja sama dalam dosa dan pelanggaran. Adapun jika dia mengetahui bahwa pembelinya menggunakannya untuk suaminya atau dia tidak mengetahui apapun, maka dia dibolehkan berdagang dengannya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’, 13/67).
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum menjual peralatan kecantikan khusus untuk para wanita? Perlu diketahui bahwa seringkali orang yang memakainya dari kalangan para wanita yang senang berhias melakukan dosa dan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan ada juga yang menggunakannya untuk berhias kepada selain suaminya, kami memohon perlindungan kepada Allah?
Mereka menjawab, “Kalau permasalahan seperti yang disebutkan, maka dia tidak boleh menjual kepada para wanita itu kalau dia mengetahui kondisinya. Karena dia termasuk bekerja sama dalam dosa dan pelanggaran. Dimana Allah telah melarangnya dalam firmannya:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
سور المائدة: 2
“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
BERSAMBUNG | SUMBER RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


