JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menjual Peralatan Kecantikan

Bagaimana hukumnya menjual minyak wangi/parfum, atau aksesoris, peralatan kecantikan, atau pakaian untuk wanita yang bisa jadi akan dikenakan saat keluar dari rumah, dan banyak laki-laki yang akan melihatnya?

Hukumnya menjual peralatan tersebut ada rinciannya:

BACA JUGA: Hukum Menjual Daster (1)

Jika anda menjual semua itu kepada orang anda tahu akan digunakan untuk berhias yang haram maka tidak boleh.
Jika anda menjualnya kepada orang anda ketahui bahwa ia akan menggunakannya untuk berhias yang mubah maka boleh.
Adapun jika anda tidak mengetahui kondisi pembeli sama sekali, maka boleh dijual kepadanya.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

Bagaimanakah hukumnya berdagang perhiasan wanita, dan menjualnya kepada orang yang diketahui oleh penjual akan digunakan untuk bersolek kepada orang-orang asing (bukan mahramnya) di jalanan, sebagaimana yang ia lihat kondisinya di hadapannya, dan sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa kota ?

Mereka menjawab:

BACA JUGA:  Hukum Perempuan Berambut Pendek

“Tidak boleh menjualnya, jika si penjual tahu bahwa orang yang membelinya akan ia gunakan untuk yang diharamkan oleh Allah, karena hal itu termasuk tolong menolong kepada dosa dan permusuhan. Adapun jika diketahui bahwa si pembeli akan menggunakannya untuk berhias di depan suaminya, atau si penjual tidak mengetahui apa-apa maka boleh menjualnya”. Selesai.

(Fatawa Lajnah Daimah: 13/67)

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Keutamaan Menjadi Pedagang

Kajian

Keuntungan Jadi Orang Bertakwa

Kajian

4 Hal tentang Iman

Kajian

5 Jenis Najis Ini Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit

Leave a Reply