JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menjual Rambut

Allah telah memuliakan bani Adam. Allah berfirman, “Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. al-Isra: 70).

Karena itulah, anggota tubuh manusia tidak boleh dijadikan sebagai objek jual beli. Baik anggota tubuh yang mengalami pembaharuan, seperti darah, atau rambut. Atau anggota tubuh yang tidak mengalami pembaharuan, seperti organ vital, jantung, paru, ginjal, dan seterusnya.

BACA JUGA: Hukum Membaca Quran sambil Tiduran

Para ulama dari 4 madzhab menegaskan larangan memperjual-belikan rambut.

Dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah – kitab madzhab hanafi – dinyatakan, “Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan,” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136).

Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil – kitab Madzhab Maliki – dinyatakan, “Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya,” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83).

BACA JUGA:  Hukum Mencukur Kumis

An-Nawawi dalam al-Majmu’ – syafi’iyah – mengatakan, “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut,” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ – kitab hambali – mengatakan, “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia,” (Kasyaf al-Qana’, 1/57). []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah yang Melakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji

Leave a Reply