Dalam masalah ini, para ulama sepakat bahwa yang terbaik adalah dengan mengucapkan atau menuliskan shalawat atas nabi dengan kalimat yang sempurna. Sehingga pahala bisa didapatkan secara sempurna dan tidak menyebabkan kesalahpahaman dari sebagian orang yang tidak mengetahui makna singkatan tersebut.
Walaupun ada sebagian para ulama yang membolehkan bila menyingkatnya dengan huruf shad (ص) dengan dalih bahwa maksud huruf tersebut telah diketahui maknanya dan akan dibaca secara sempurna ketika dibaca.
BACA JUGA: Hukum Mengebiri Kucing
Namun tetap saja akan didapatkan sebagian orang yang baru belajar tidak mengerti dengan singkatan tersebut bahkan akan membacanya dengan ucapan yang kurang pas dan tidak bermakna. Sekali lagi menghindarinya untuk menyingkat shalawat jauh lebih baik dari pada menyingkatnya.
Berkata Imam Suyuthi rahimahullahu ta`ala di dalam kitabnya ( tadriburrawi fi syarhi taqribunnawawi,”
ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم هنا وفي كل موضع شرعت فيه الصلاة كما في شرح مسلم وغيره لقوله تعالى : ( صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ) إلى أن قال : ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها ) انتهى المقصود من كلامه رحمه الله تعالى ملخصا
”Di makruhkan menyingkat shalawat atau salam nabi di sini dan disetiap tempat. Disyariatkan untuk bershawalat sebagaimana yang disebutkan di syarh Muslim dan selainnya, sebagaimana firman ALlah ta`ala,” bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
Sampai pada perkataan beliau ( Imam suyuthi)…” dimakruhkan menyingkatnya di dalam tulisanbaik dengan satu atau dua huruf semisal ditulisakan dengan shal`am ( صلعم ) bahkan hendaknya menuliskan dengan sempurna “
BACA JUGA: Hukum Barang Temuan
Syekh bin baz ketika di tanya terkait hal ini beliau menjelaskan ,”
هذا لا ينبغي قد نبهنا عليه غير مرة، ونبه عليه العلماء فلا ينبغي ذلك، فأقل أحواله الكراهة الشديدة، بل يكتب الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم كاملة؛ يقول: ﷺ، فلا يجعل (ص) ولا (صلعم) كل هذا لا ينبغي. ولهذا جاء في الحديث عنه ﷺ أنه قال: من صلى علي واحدة صلى الله عليه بها عشراً، ومن كتب هذه الكتابة يحرم هذا الخير، فينبغي لمن كتب شيئاً من ذلك أن يكتب كاملاً، أن يكتب الصلاة كاملة: ﷺ. نعم.
“Hal ini tidaklah di anjurkan, sebagaimana telah kami ingatkan lebih dari sekali, begitupula para ulama yang lainnya mengingatkan bahwa hal itu tidaklah layak. minimal ( hukum) keadaannya sangat di makruhkan. Sebaiknya tetap di tuliskan shalawat atas nabi shallallahu alaihi wasallam secara sempurna. Seperti shallahu alaihi wasallam dan tidak menyebutkannya dengan shad (ص) atau shal`am (صلعم), ini semua tidaklah di anjurkan. Sebagimana disebutkan dalam hadist bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,” barang siapa yang bershalawat atasku maka Allah akan bershalawat atasnya dengan shalawatnya sebanyak sepuluh kali.” Barang siapa yang menuliskan dengan singkatannya maka hakikatnya terhalang dari kebaikan tersebut. Maka sebaiknya bagi yang menuliskan hendaknya tetap menuliskannya secara sempurna, dengan menuliskannya shalawat atas beliau dengan kalimat shallallahu alaihi wasallam.“
Begitupula dengan menyingkat pujian kepada Allah, hendaknya juga tidak di lakukan karena kalimat tersebut juga bagaian dari dzikir dan pujian kepada Allah ta`ala.
Wallahu a`lam. []
SUMBER: ISLAMQA | BINBAZ.ORG
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam