“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang (yang diolok-olokkan lebih baik dari mereka yang (mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-ololk perempuan yang lain, karena boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (paggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Allah SWT. telah melarang hambanya untuk mengolok-olok ataupun mencela orang lain, karena bisa jadi orang yang diperolok lebih baik dari yang mengolok. Dan dalam ayat tersebut, Allah SWT menegaskan janganlah para perempuan memperolok perempuan yang lain.
BACA JUGA: Hukum Menabung di Bank: Dengan atau Tanpa Mengambil Bunga
Mengapa hanya perempuan? Karena seperti yang telah diketahui bahwa perempuan lebih banyak bicara dibandingkan laki-laki dan biasanya kaum perempuan yang lebih sering membicarakan orang ketimbang kaum laki-laki. Maka dari itu kenapa Allah menegaskan janganlah perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan yang lain, agar para perempuan lebih menjaga lisannya dan akhlaknya.
Dalam sebuah hadist, dari Imran bin Husain ra. Rasulullah ﷺ. bersabda :
“Aku diperlihatkan di surga. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran tanpa Suara
Demikianlah, nyinyir yang merupakan dosa lisan memang kasusnya cenderung didominasi perempuan seperti halnya ghibah. Maka, bukan hanya hati yang harus disucikan, melainkan juga lisan dan perbuatan. Ini berlaku bagi semua, baik muslim maupun muslimah.
Nyinyir hanya diperbolehkan apabila bertujuan baik, seperti untuk membuat perilaku dan sifat seseorang agar menjadi lebih baik, namun hal tersebut haruslah tetap memakai aturan dan berdasarkan pada sumber syariat Islam serta dasar hukum Islam. []
HABIS | SUMBER: DALAM ISLAM
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


