JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Hukum Wanita yang Menghilangkan Alis Mata dan yang Melakukan Wasyam

Menghilangkan alis mata dan menipiskannya hukumnya haram. Sebagaimana hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda:

لم الله الواهاتِ وَالْكَوْثَمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَصَاتِ

والمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ .

“Allah melaknat wanita yang merajah badan dan wanita yang minta dirajah badannya, dan wanita yang mencukur alis dan wanita yang minta dicukur alisnya dan wanita yang mereng gangkan gigi untuk keindahan yang mengubah ciptaan Allah.” (H.R. Tujuh Imam)

BACA JUGA:

Wasyam

Al-waasyimah ialah, wanita yang merajah badan wanita lain dengan menancapkan jarum atau semacamnya di punggung, te-lapak tangan, atau bagian lainnya hingga mengalir darah, ke-mudian membubuhkan alkohol atau lainnya di tempat itu sehingga menjadi hijau. Perbuatan itu haram bagi pelaku dan orang yang dirajahnya dan orang yang meminta dirajah.

BACA JUGA:  5 Pilar Keshalihan Wanita

Tempat rajahan (tato) itu menjadi najis menurut fuqaha Sya-fi’iyah. Bila mungkin menghilangkannya, wajib menghilangkannya dengan segera. Jika tidak mungkin, kecuali dengan membedahnya tanpa kesulitan dan tidak takut rusak, maka harus menghilangkannya dengan segera. Jika ditakutkan rusak atau kehilangan anggota tubuh atau sesuatu yang memprihatinkan, maka tidak wajib menghilangkannya. []

Sumber: Fiqhul Maratil Muslimah / Penulis: Ibrahim Muhammad Al-Jamal / Penerbit: Pustaka Amani – Jakarta / Cet. I Rajab 1415 / Desember 1994

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam

Muslimah

Wanita, Kenapa Akalnya Lemah?

Muslimah

Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Muslimah

Mandi Junub bagi Wanita