JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Kapan Perkara Mubah Bisa Berubaha Menjadi Maksiat atau Ketaatan?

Muslim Takut Mati

Oleh: Ustdaz Dr.M Saifudin Hakim, MSc. PhD

Pada asalnya, perkara mubah itu tidak bernilai pahala dan dosa ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya.

HATIHATI DENGAN PERKARA MUBAH

Seorang mukallaf (orang yang telah terbebani kewajiban syariat) boleh memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Namun, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, ketika dampak negatif (mafsadah) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak positifnya (maslahat).

BACA JUGA: Hukum Rokok dalam Islam

Demikian pula sebaliknya, perkara mubah tersebut bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib, ketika dampak positif (maslahat) yang ditimbulkannya lebih dominan daripada dampak negatifnya (mafsadah).

PERKARA MUBAH YANG BERUBAH MENJADI MAKRUH ATAU HARAM

Misalnya, hukum asal makan minum adalah mubah, selama yang dimakan adalah perkara halal dan thayyib. Akan tetapi, jika seseorang makan dan minum secara berlebihan sampai di luar batas kewajaran, maka hal ini bisa berubah menjadi makruh, atau bahkan haram.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebihlebihan.”(QS. AlA’raf [7]: 31)

BACA JUGA: Perkara Mubah yang Berubah Menjadi Sunnah atau Wajib

Dari sahabat Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

“Manusia tidak memenuhi wadah yang buruk melebihi perut. Cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmizi no. 2380, Ibnu Majah 3349, dan Ahmad no. 16735, dinilai shahih oleh AlAlbani) []

SUMBER: MUSLIM.OR.ID.

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Kajian

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Kajian

Hukum Mengucapkan Kata (Maaf!) "Anjay" dalam Islam

KajianMuhasabah

Keutamaan Bulan Sya'ban

Leave a Reply