Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ».
“Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).
BACA JUGA: Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram
Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut,
Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ
“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).
Keutamaan sedekah sumur
Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ
“Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
BACA JUGA: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?
Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ
“Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi). []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


