Najasah terbagi menjadi dua macam:
1 . Yang disepakati kenajisannya.
2 . Yang diperselisihkan tentang kenajisannya.
Pertama, yang disepakati tentang kenajisannya:
A. Bangkai dari semua jenis hewan darat . adapun hewan laut maka bangkainya suci dan hal.
B. Darah yang ditumpahkan yaitu darah yang mengalir dari hewan darat di tengah-tengah penyembelihannya. Adapun darah hewan yang mengalir di urat-urat yang disembelih secara syar’i maka hal ini dimaafkan.
BACA JUGA: Cara Besuci dari Najis Berdasarkan Tingkatan Najisnya
C. Daging babi
D. Kencing manusia
E . Kotoran manusia
F. Madzi; air yang keluar ketika bangkit syahwat dan dinamakan “qaza atau kotoran “pada wanita
G. Wadi, yaitu air putih yang keluar sesudah kencing atau ketika keadaan lelah.
H. Daging hewan yang tidak halal dimakan.
I. Anggota yang terpisahkan dari hewan yang hidup, karena ia dianggap mati seperti kaki kambing yang terputus, sedangkan kambingnya masih hidup.
J. Darah haid
K. Darah nifas
L. Darah istihadah
BACA JUGA: Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?
Kedua, yang diperselisihkan tentang kenajisannya
A. Kencing hewan yang dimakan dagingnya
B. Tahi hewan yang dimakan dagingnya
C. Air mani (Air mani menurut sebagian ulama menghukuminya najis. Tapi pendapat yang kuat menyatakan mani itu suci. Namun demikian, bila ia basah, maka disunahkan mencucinya, atau kalau kering, disunahkan mengeriknya).
D. Air liur anjing
E. Muntah
F. Bangkai hewan yang tak berdarah; seperti lalat, lebah kecuali, dan sebagainya. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


