Pahalanya Senilai Membaca 1/3 al-Quran
Allah dengan rahmat dan kasih sayang-Nya memberikan pahala ibadah kepada hamba-Nya dengan nilai yang beraneka ragam. Ada ibadah yang diberi nilai besar dan ada yang dinilai kecil. Sesuai dengan hikmah Allah. sehingga, umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang usianya relatif pendek, bisa mendapatkan pahala besar tanpa harus melakukan amal yang sangat banyak.
Umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi oleh Allah lailatul qadar, yang nilainya lebih baik dari pada 1000 bulan. Ada juga masjidil haram, siapa yang shalat di sana dinilai 100 ribu kali shalat.
Kemudian surat al-Ikhlas, siapa membacanya sekali, dinilai mendapatkan pahala membaca 1/3 al-Quran.
Dan Allah Maha Kaya untuk memberikan balasan apapun kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki.
BACA JUGA: Ini Kenapa Surat At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmallah
Senilai dalam Pahala BUKAN Senilai dalam Amal
Kami ingatkan agar kita membedakan antara al-Jaza’ dengan al-ijza’.
Al-jaza’ (الجزاء) artinya senilai dalam pahala yang dijanjikan
Al-Ijza’ (الإجزاء) artinya senilai dalam amal yang digantikan.
Membaca surat al-Ikhlas mendapat nilai seperti membaca 1/3 al-Quran maknanya adalah senilai dalam pahala (al-Jaza’). Bukan senilai dalam amal (al-Ijza’).
Sehingga, misalnya ada orang yang bernadzar untuk membaca satu al-Quran, maka dia tidak boleh hanya membaca surat al-Ikhlas 3 kali, karena keyakinan senilai dengan satu al-Quran. Semacam ini tidak boleh. Karena dia belum dianggap membaca seluruh al-Quran, meskipun dia mendapat pahala membaca satu al-Quran.
Sebagaimana ketika ada orang yang shalat 2 rakaat shalat wajib di masjidil haram. Bukan berarti setelah itu dia boleh tidak shalat selama 50 puluh tahun karena sudah memiliki pahala 100 ribu kali shalat wajib.
Benar dia mendapatkan pahala senilai 100 ribu kali shalat, tapi dia belum disebut telah melaksanakan shalat wajib selama puluhan tahun itu.
Berbeda dengan amal yang memenuhi al-Ijza’, seperti jumatan, yang dia menggantikan shalat dzuhur. Sehingga orang yang shalat jumatan tidak perlu shalat dzuhur. Atau orang yang tayammum karena udzur, dia tidak perlu untuk wudhu, karena tayammum senilai dengan amalan wudhu bagi orang yang punya udzur.
Syaikhul Islam mengatakan,
فالقرآن يحتاج الناس إلى ما فيه من الأمر والنهي والقصص ، وإن كان التوحيد أعظم من ذلك، وإذا احتاج الإنسان إلى معرفة ما أُمر به وما نهي عنه من الأفعال أو احتاج إلى ما يؤمر به ويعتبر به من القصص والوعد والوعيد : لم يسدَّ غيرُه مسدَّه ، فلا يسدُّ التوحيدُ مسدَّ هذا ، ولا تسدُّ القصص مسدَّ الأمر والنهي ولا الأمر والنهي مسدَّ القصص ، بل كل ما أنزل الله ينتفع به الناس ويحتاجون إليه
Al-Quran, dibutuhkan manusia keterangan mengenai perintah, larangan, dan semua kisahyang ada, meskipun tauhid menjadi kajian paling penting dari semua itu. Ketika seseorang butuh untuk mengetahui perintah dan larangan dalam masalah perbuatan, dan butuh untuk merenungi setiap kisah, janji dan ancaman, maka kajian lainnya tidak bisa menutupi kebutuhan dia pada itu semua. Kajian tauhid tidak bisa menggantikan kajian perintah dan larangan, demikian pula masalah kisah, tidak bisa menggantika perintah dan larangan atau sebaliknya. Namun semua yang Allah turunkan bermanfaat bagi manusia dan dibutuhkan mereka semua.
BACA JUGA: Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Bolehkah?
Lalu beliau mengatakan,
فإذا قرأ الإنسان { قل هو الله أحد } : حصل له ثوابٌ بقدر ثواب ثلث القرآن لكن لا يجب أن يكون الثواب من جنس الثواب الحاصل ببقية القرآن ، بل قد يحتاج إلى جنس الثواب الحاصل بالأمر والنهي والقصص ، فلا تسد { قل هو الله أحد } مسد ذلك ولا تقوم مقامه
Jika seseorang membaca surat al-Ikhlas, dia mendapat pahala senilai pahala sepertiga al-Quran. Namun bukan berarti pahala yang dia dapatkan sepadan dengan bentuk pahala untuk ayat-ayat Quran yang lainnya. Bahkan bisa jadi dia butuh bentuk pahala dari memahami perintah, larangan, dan kisah al-Quran. Sehingga surat al-Ikhlas tidak bisa menggantikan semua itu. (Majmu’ al-Fatawa, 17/138). Wallahu a’lam. []
HABIS | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam