JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Mana yang Lebih Afdhal, Membaca Al-Qur’an dengan Melihat Mushhaf atau dengan Cara Hafalan?

Shalih Muslih

Pertanyaan: Apakah membaca al-Qur’an dengan melihat kepada mushhaf lebih afdhal dari membaca dengan cara hafalan, kami mengharapkan anda memberi faedah kepada kami?

Jawaban: Dilihat dari sisi membaca al-Qur’an di luar shalat maka membaca al-Qur’an dengan melihat kepada mushhaf lebih afdhal karena dekat kepada ketelitian dan hati-hati, kecuali jika membaca dengan cara hafalan lebih bisa menjaga hatinya dan lebih khusyu maka hendaklah membaca dengan cara hafalan.

BACA JUGA:  Adab-adab terhadap Al-Quran

Adapun dalam shalat, maka yang afdhal hendaklah membaca dengan cara hafalan. Karena kalau membaca dengan melihat mushhaf maka dia akan mengerjakan perbuatan yang berulang-ulang, seperti membawa mushhaf, membolak-balik kertas, melihat kepada huruf-hurufnya, demikian pula dia tidak meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri diatas dada pada waktu berdiri, dan kadang pula tidak merenggangkan kedua tangan saat ruku’ dan sujud tatkala meletakkan mushhaf diketiaknya.

Dari sini maka kami menguatkan untuk seorang yang sedang shalat lebih utama membaca al-Qur’an dengan cara membaca hafalan daripada membaca dengan melihat mushhaf.

BACA JUGA: Memperindah Bacaan Al-Quran

Kami menyaksikan sebagian makmum yang berada d ibelakang imam membawa mushhaf untuk mengikuti bacaan imam, ini adalah perkara yang tidak sepatutnya dilakukan karena pertimbangan terhadap hal-hal yang telah kami sebutkan diatas.

Kecuali bila imam tidak mempunyai hafalan yang bagus dan memerintahkan kepada salah seorang makmum untuk mengikuti bacaannya dengan melihat kepada mushhaf sehingga jika ada kesalahan bacaan dapat segera dibetulkan, maka dalam hal ini tidak apa-apa.

(Fataawaa Islamiyah 8/4) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Hukum Memperhatikan Kitab-kitab yang Dahulu

Tanya Jawab

Apa Hukum Bertanya kepada Paranormal?

Tanya Jawab

Hukum Mendatangi Dukun

Tanya Jawab

Hukum Memisahkan Antara Suami Isteri dengan Sihir