JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Memakan Harta Orang Lain

 

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ؟ قَالُوا اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَدِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ هِ فَإِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَا مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ

Rasulullah bersabda: “Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”. Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”. Sabda Nabi: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang dihari kiamat membawa salat, puasa dan zakat. Dia datang pernah mencaci orang ini, menuduh (mencemarkan nama baik) orang ini, memakan (dengan tidak menurut jalan yang halal) akan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang ini. Maka kepada orang tempat dia bersalah itu diberikan pula amal baiknya. Dan kepada orang ini diberikan pula amal baiknya. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutangnya lunas, maka, diambil kesalahan orang itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka (HR. Muslim).

BACA JUGA: Hartaku

Mencari harta merupakan sesuatu yang diperintah oleh Allah SWT agar manusia bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, apalagi sampai bisa membantu orang lain.

Keharusan mencari harta bahkan bila perlu dengan menjelajah berbagai penjuru bumi sebagaimana firman Allah SWT: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al Mulk [67]:15).

Meskipun mencari harta merupakan sesuatu yang diperintah Allah SWT sehingga memiliki keutamaan yang sangat tinggi dan mulia, namun mencarinya tetap tidak boleh sampai menghalalkan segala cara.

Baik dengan menipu apalagi dengan mengambil harta orang lain dan yang sangat tragis adalah bila ia berusaha mendapatkan legalitas hukum untuk “menghalalkan” apa yang bukan miliknya itu, baik melalui notaris maupun hakim yang bisa disogok.

Inilah yang oleh Rasul SAW dikelompokkan sebagai orang yang bangkrut, Allah berfirman: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantaramu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS. Al Baqarah [2]:188).

BACA JUGA: Harta yang Diwariskan Nabi ﷺ

Setiap kita pasti tidak suka bila harta yang kita miliki apalagi hal itu dicari dengan susah payah, dimakan oleh orang lain dengan cara yang tidak benar, apalagi bila lembaga penegak hukum malah membenarkan sesuatu yang tidak benar itu.

Bila itu tidak kita sukai, maka bagaimana mungkin kita justeru yang melakukan hal itu? Karenanya sangat wajar bila orang seperti itu termasuk orang yang bangkrut dihadapan Allah sehingga ia menjadi orang yang sangat rugi. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Kajian

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Kajian

Hukum Mengucapkan Kata (Maaf!) "Anjay" dalam Islam

KajianMuhasabah

Keutamaan Bulan Sya'ban

Leave a Reply