JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu.

BACA JUGA:  Dapat Hadiah dari Orang yang Bisnisnya Riba, Bagaimana Hukumnya?

Beliau berkata,

ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها

“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan.

Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2]

Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3]

Ada anjuran bahkan untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah.

Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ

“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4]

Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah.

Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.

BACA JUGA: Hukum Menghadiahkan Bacaan Alfatihah untuk Orang yang Sakit

‘Aisyah menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5]

As-Shan’ani menjelaskan,

فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها

“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]

Demikian semoga bermanfaat.[]

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad
[2] sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml
[3] HR.Bukhari dan Muslim
[4] HR. Ahmad. Arnauth menyatakan hadis ini jayyid
[5] HR. Bukhari
[6] Subulus salam, kitabul buyu’ hlm. 174

SUMBER: MUSLIM.OR.ID

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Mencabut Uban

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (2-Habis)

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (1)

Kajian

Hukum Mempersiapkan Kain Kafan Sebelum Kematian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *