JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Niat sebagai Syarat Sahnya Wudhu

Wudhu

Niat termasuk syarat sahnya wudhu, yaitu keinginan atau tekad hati yang kuat untuk melakukan perbuatan wudhu dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang berlaku dalam semua ibadah mahdhah. Allah berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الَّذِينَ حُنَفَاءَ ….

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus….” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya…. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur dan Daud. (Bidayah Al-Mujtahid (1/6), Al-Majmû (1/374), At-Tamhid (22/100-101)

BACA JUGA:  7 Keutamaan Wudhu

Adapun Abu Hanifah berpendapat, bahwa niat bukanlah syarat dari wudhu. (Badár As-Shanai (1/19-201) Ini berdasarkan pertimbangan bahwa wudhu adalah ibadah ma’qulah bukan ibadah maqshudah. Sebab ia menyerupai membersihkan diri dari kotoran. Namun, pendapat jumhur adalah pendapat yang benar, “Karena nash telah menunjukkan adanya pahala pada setiap wudhu. Tidak ada pahala bagi yang tidak meniatkannya berdasarkan ijma’. Juga karena wudhu adalah ibadah yang tidak diketahui kecuali lewat syariat, maka niat menjadi syarat baginya.” (Majmű Ar-Rasail Al-Kubra (1/243)

Tempat Niat di Hati

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Niat letaknya di hati bukan di lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Niat mencakup seluruh ibadah, seperti thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, haji, pembebasan budak, jihad dan lain sebagainya.”

Tidak disyariatkan mengeraskannya dan mengulang-ulangnya. Bahkan. siapa saja yang membiasakan hal itu, maka ia harus diberi pelajaran dan diberi hukuman setelah memberitahukan kepadanya. Terlebih lagi jika ia mengganggu orang lain dan terus mengulang-ulanginya. Orang yang mengeraskan niat adalah orang yang berbuat keburukan. Jika dia meyakininya sebagai ajaran agama dan beribadah kepada Allah dengan melafalkan niat tersebut, maka ia telah berbuat bid’ah. Sebab Nabi dan para shahabat tidak pernah mengucapkan niat secara mutlak, dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka tentang hal itu. Jika perkara ini disyariatkan, pastilah Allah telah menjelaskannya melalui lisan Rasul-Nya. Apalagi tidak ada keperluan untuk melafalkan niat, karena Allah telah mengetahuinya. (173. Zad Al-Ma’ad (1/196), Ighätsat Al-Lahtan (1/134), Badaid Al-Fawad (3/186), Al-Faria (1/111), Asy-Syarh Al-Momt (1/159)

Pelajaran Penting

a. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah as berkata, “Jika seseorang mengatakan dengan lisannya sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diniatkannya dalam hati, maka yang dilihat adalah apa yang diniatkannya bukan apa yang diucapkannya. Seandainya ia berkata dengan lisannya, namun tidak ada niat dalam hatinya, maka hal itu tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Sebab niat itu sejenis maksud dan tekad.”

b. Jika terkumpul beberapa hadats yang mengharuskan berwudhu darinya (seperti jika dia buang air kecil, lalu buang air besar, kemudian tidur). lalu dia berniat menghilangkan salah satu dari hadats tersebut, maka terangkatlah seluruhnya -menurut pendapat yang shahih- karena hadats adalah satu sifat, meskipun sebabnya bermacam-macam.

BACA JUGA: 6 Rukun Wudhu

c. Sebaiknya orang yang berwudhu berniat untuk menghilangkan hadats secara mutlak, agar terhindar dari khilaf para ulama mengenai apakah suatu bentuk niat bisa menggantikan seluruh bentuk niat lainnya (sehingga cukup satu niat saja). Bentuk-bentuk niat tersebut ialah seseorang berniat untuk menghilangkan suatu hadats, berniat thaharah yang wajib baginya, berniat thaharah untuk sesuatu yang disunnahkan baginya, atau berniat memperbaharui wudhu yang disunnahkan. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

4 Rakaat sebelum Shalat Ashar

Ibadah

2 Bentuk Syukur

Ibadah

Doa, Tobat, dan Istikharah

Ibadah

Subuh dan Cahaya Keabadian: Renungan di Jalan Menuju Masjid