Mengenai air seni dan air besar telah diterangkan di dalam firman-Nya:
… أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِّنَ الْغَابِطِ … .
“…atau kembali dari tempat buang air (kakus)…” (QS. Al-Maidah [5]: 6).
Lafadz. Al-Ghaith dalam ayat ini adalah kiasan dari buang hajat: baik air kencing atau air besar. Para ulama telah sepakat mengenai batalnya wudhu jika keduanya keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). (Aljma (17), Al-Ausath Ibnu Mundzır (1/148)
Adapun jika keluarnya bukan dari qubul dan dubur seperti keluarnya karena luka yang ada pada kantung kemih dan perut, maka para ulama berselisih pendapat mengenainya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa sesuatu yang keluar tersebut ditinjau secara dzatnya. Sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad dan Ibnu Hazm, mereka berkata, “Wudhu seseorang batal lantaran adanya najis yang keluar dari tubuh, meskipun keluar dari jalan manapun.”
BACA JUGA: Sunnah-sunnah Wudhu
Sementara sebagian yang lain berpendapat hendaknya ditinjau berdasarkan tempat keluarnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, ia berkata, “Wudhu seseorang akan batal jika keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) meski yang keluar bukan sesuatu yang najis, seperti batu dan semacamnya. ”
Adapun mengenai angin (kentut), jika keluar dari dubur baik mengeluarkan suara atau tidak, hal tersebut tetap membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah ijma’ para ulama, sebagaimana sabda Nabi
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَاً
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian, jika berhadats sampai ia berwudhu.”
Mendengar penyampaian hadits dari Abu Hurairah ini, salah seorang lelaki dari Hadhramaut bertanya, “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang berbunyi maupun tidak.”
Jika keluarnya angin melalui qubul, jumhur ulama berpendapat, “Membatalkan wudhu.” Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, “Hal itu tidak membatalkan wudhu.” Pendapat ini juga disepakati oleh Ibnu Hazm. Sebab istilah Al-Fusa’ atau Ad-Durath (kentut tanpa suara atau kentut dengan suara) adalah angin yang keluar dari dubur.
BACA JUGA: Wudhu Dilakukan dengan Tertib
Menurut penulis, “Jika suara angin tersebut dapat diketahui, maka membatalkan wudhu, baik keluar dari qubul maupun dubur. Namun, jika tidak dapat diketahui, maka angin yang keluar dari dubur saja yang dihukumi membatalkan wudhu.”
Kadang seorang wanita merasakan sesuatu yang menyerupai angin keluar dari kemaluannya. Ini adalah getaran atau sejenis pergerakan di dalamnya, bukan angin seperti yang dirasakan keluar. Hal ini tidak membatalkan wudhu. sebab ini menyerupai sendawa atau sejenisnya. Jika seorang wanita merasakan ada angin yang keluar dari qubul maupun dubur, maka hendaknya melakukan wudhu sebagai bentuk kehati-hatian, karena kemungkinan angin yang keluar itu dari dubur. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


