JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Wudhu Dilakukan dengan Tertib

Tertib yang dimaksudkan adalah membersihkan anggota wudhu satu persatu secara berurutan seperti yang telah diperintahkan Allah di dalam ayat-Nya. Membasuh wajah kemudian kedua tangan kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki.

Melakukan secara tertib hukumnya wajib menurut pendapat ulama yang paling shahih, yaitu pendapat mazhab Syafi’iyah, Hanabilah, Abu Tsaur. Abu Ubaid dan Zhahiriyah. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya:

BACA JUGA:  Membasuh Kedua Tangan hingga Siku saat Wudhu

a. Allah telah menerangkan di dalam ayat-Nya mengenai kewajiban wudhu yang dilakukan secara berurutan, serta memisahkan kedua kaki dari kedua tangan-yang wajib dicuci- dengan kepala yang wajib diusap. Bangsa Arab tidaklah memisahkan sesuatu hal dari padanannya kecuali karena suatu faidah, yaitu wajib tertib.

b. Setiap periwayatan mengenai tata cara wudhu Nabi menerangkan bahwa dilakukan secara tertib. Perbuatan Nabi ini merupakan penjelas bagi Al-Qur’an mengenai wudhu.

c. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad berwudhu dengan berurutan, kemudian bersabda:

هَذَا الْوُضُوءُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّلَاةَ إِلَّا بِهِ

“Ini adalah cara bertadho dan Allalt sa tidak akan menerima thalat tampanya Akan tetapi hadits ini dhaif.

Imam Malik, Ats-Tsauri danh ashhabu Ar-Ra’yi berpendapat bahwa tertib pada saat wudhu adalah sunnah, bukan kewajiban. Adapun dasar yang mereka gunakan di antaranya:

a. Bahwa huruf athaf pada ayat ini tidak menunjukkan dilakukannya dengan tertib. Penjelasan sebelumnya merupakan bantahan atas pendapat ini,

BACA JUGA: Membasuh Kepala saat Wudhu

d. Riwayat yang diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud mereka menuturkan: “Aku tidak peduli dari bagian tubuh manakah aku memulai wudhuku.” Mengenai hal ini, telah dijawab oleh Imam Ahmad di dalam Masa’il putranya, Abdullah (27-28): maksudnya adalah mendahulukan bagian kiri dari yang kanan. Tidaklah mengapa jika ia memulai bagian yang kiri sebelum yang kanan, karena penyebutan dalam Al-Qur’an adalah satu, Allah berfirman:

فاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيكُم إلى المرافق وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إلى الكعبين بره وسكمْ رُهُ وَ مِنكُمْ رُءُوسِكُمْ

“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah 15): 61. Dengan demikian tidak mengapa memulainya dengan bagian yang kiri kemudian kanan.

Saya berpendapat, lebih utama mendahulukan bagian kanan dari yang kiri sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad. Wallahu a’lam. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

4 Rakaat sebelum Shalat Ashar

Ibadah

2 Bentuk Syukur

Ibadah

Doa, Tobat, dan Istikharah

Ibadah

Subuh dan Cahaya Keabadian: Renungan di Jalan Menuju Masjid