Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Pada akhirnya dalam islam pernikahan sebagai sarana penyempurna separuh ibadah tidak ditunda tunda. Apalagi jika dirasa sudah cukup matang untuk menikah. Hanya saja jika memang menunda menikah karena suatu hal yang mendesak, islam akan memperbolehkan. Jika memang belum mampu untuk menikah hendaknya melakukan puasa.
Ini menghindarkan kita dari dosa utamanya adalah dosa akibat syahwat. Menikah memang menjadi salah satu langkah besar yang harus direncanakan dengan baik. Namun, alangkah lebih baik jika menyegerakan menikah untuk menghindari dosa dan menjemput ibadah.
Hukum menunda pernikahan dalam islam sendiri tidak dosa. Hanya saja islam tidak menyukai hal itu, apalagi jika banyak berpotensi menjadi dosa. Islam menyarankan untuk menyegerakan menikah. Namun, bagi anda yang belum mampu hendaknya berpuasa untuk menghindari dosa. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


