Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (91)
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ini adalah ayat terakhir dari tahap pengharaman khamar. Allah tidak mengharamkan khamar secara sekaligus, tetapi secara bertahap. Dahulu khamar telah mendarah daging bagi orang-orang Arab. Mereka bangga minum khamar. Mereka juga punya syair-syair khusus tentang khamar, yang
menyebutkan tentang warna khamar-nya, warna cawannya, bentuknya, dan kejadian-kejadiannya. Mereka menganggap itu sebagai kebanggaan dan simbol keberhasilan. Pada akhirnya, Allah menegaskan pengharaman khamar melalui ayat di atas.
BACA JUGA: Kita Menguap, Setanpun Tertawa
Secara bahasa, kata as-sukri bermakna “menutup”. Oleh karenanya, khamar disebut dengan al-muskiru “yang menutup otak”. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang berkata dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap (makanan/minuman) yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”
Al-muskiru adalah setiap yang menutupi otak disertai dengan perasaan melayang. Namun, tidak semua yang menutupi otak disebut dengan khamar, seperti obat bius. Obat bius tidak dikategorikan sebagai khamar karena tidak membuat perasaan seseorang melayang dan merasakan kelezatan. Khamar bisa berupa makanan, minuman, atau sesuatu yang bisa dihirup. Khamar tidak hanya terbuat dari anggur saja, melainkan ada pula yang terbuat dari gandum, kurma, dan semua yang bisa menjadi khamar melalui proses fermentasi disebut sebagai khamar. Hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Adapun jika tidak memabukkan, artinya kadar alkoholnya sangat sedikit, maka tidak dikatakan sebagai khamar. Jika ketika kita memakan atau meminumnya tidak menyebabkan mabuk, maka tidak dihukumi sebagai khamar. Misalnya, tape. Tape tidak menyebabkan seseorang menjadi mabuk. Oleh karena itu, meskipun ada proses fermentasi dalam tape tersebut dan ada kandungan alkoholnya, maka tidak masalah untuk dimakan, sedikit maupun banyak. Lain halnya apabila cairan tape tersebut dituangkan sehingga kemungkinan besar dapat menyebabkan seseorang menjadi mabuk.
Kasus itu mirip dengan nabidz yang sudah ada pada zaman Nabi ﷺ. Nabidz adalah semacam jus yang dibiarkan selama 1-2 hari agar rasanya lebih lezat. Rasa lezat tersebut akibat dari proses fermentasi. Namun, karena kadar alkohol rendah, proses fermentasi tersebut menyebabkan kelezatan, tetapi tidak sampai memabukkan. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengizinkan untuk mengonsumsinya. Namun, jika masa fermentasinya lebih dari 3 hari maka dilarang untuk dikonsumsi karena sudah bisa memabukkan. Terlebih pada saat musim panas karena proses fermentasi menjadi lebih cepat.
Al-maisiru “perjudian” adalah pertandingan atau perlombaan antara dua orang dengan mempertaruhkan harta, dan yang memenangkan pertandingan akan mendapatkan harta tersebut. Yang demikian itu hukumnya haram.
Semua perlombaan tidak diperbolehkan, kecuali tiga perlombaan. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada perlombaan kecuali lomba memanah, berkuda, dan naik unta”. Para ulama berpendapat bahwa di antara alasan Rasulullah ﷺ mengizinkan pelombaan ini adalah karena berkaitan dengan persiapan jihad. Selanjutnya, terdapat khilaf di antara mereka, apakah boleh melakukan perlombaan-perlombaan lainnya yang bisa dikorelasikan dengan jihad?
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat boleh melakukan perlombaan-perlombaan lainnya yang ada keterkaitan dengan jihad. Jika tujuannya adalah untuk memperkuat persiapan dalam jihad maka hal-hal lainnya yang membantu jihad pun diperbolehkan. Contohnya, perlombaan ilmu-ilmu syariat yang merupakan bentuk jihad dengan lisan. Syaratnya adalah tidak dalam rangka mencari uang pada perlombaan tersebut tetapi untuk saling berlomba dalam kebaikan dengan yang lain. Adapun setiap perlombaan yang tidak hubungannya dengan jihad maka tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Setan Berkeliaran di Waktu Maghrib
Al-anshabu “patung-patung” dan al-azlamu adalah alat untuk mengundi nasib oleh orang-orang Arab pada zaman dahulu. Cara mereka mengundi nasib adalah dengan menggunakan tiga batang kayu yang masing-masing diberi tanda: “lakukan”, “tidak lakukan”, dan kosong. Setelah itu, mereka mengundinya. Jika yang keluar adalah “lakukan” maka mereka pun melakukan. Begitu juga jika yang keluar adalah “tidak dilakukan” maka mereka pun tidak melakukan. Tapi,.jika yang keluar adalah kosong, maka mereka mengulanginya lagi.
Sejatinya, perbuatan ini adalah menggantungkan nasib kepada benda mati. Mirip dengan itu seperti mereka yang menggantungkan nasib dengan angka kelahiran. Tentu saja, ini merupakan perbuatan bodoh dan juga termasuk kesyirikan. Yaitu, seseorang menjadikan penyebab terhadap sesuatu yang sejatinya bukanlah termasuk sebab yang berproses menimbulkan akibat.
Firman Allah,
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” []
BERSAMBUNG | SUMBER: PUSAT STUDI QURAN
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam