Rukhsoh Shalat bagi Musafir
Seorang musafir mendapatkan rukhsoh atau keringanan dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air, dan lainnya.
Shalat Qashar
Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan ‘Isya. Allah SWT berfirman:
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS an-Nisaa’ 101).
BACA JUGA: Usia Berapa Anak Mulai Diperintahkan Shalat?
Rasulullah ﷺ bersabda:
Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar),”(Muttafaqun ‘alaihi).
Shalat Jama’
Jama’ shalat ialah mengumpulkan dua shalat menjadi satu artinya dalam satu waktu, misalnya shalat ashar di waktu shalat dhuhur. Jama’ antara dua shalat, pada waktu safar dibolehkan. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Dzuhur dengan Asar, dan shalat Maghrib dengan ‘Isya.
Dari Muadz bin Jabal: ”Bahwa Rasulullah ﷺ pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat’Isya, kemudian menjama’ keduanya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
BACA JUGA: Hukum Memakai Baju Tipis saat Shalat
Shalat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Zhuhur dan shalat Maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Maghrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Asar dan shalat maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Isya’. Waallahua’lam []
Sumber: E-Book, Panduan Ibadah Ramadhan, Ustadz Iman Santoso, Lc.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam