JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Sirah

Saat Terjadi Fathu Mekkah (2-Habis)

“Pada hari itu, orang-orang dari kabilah Khuzaah menyerang seseorang dari Hudzail dan membunuhnya dalam keadaan musyrik, kemudian Rasulullah berdiri dan memberikan khutbah kepada kami, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah sejak hari penciptaan langit dan bumi. Makkah merupakan tanah haram dan akan terus menjadi tanah mulia hingga hari Kiamat.

“Sebab itu, tidak dihalalkan bagi siapapun yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di dalamnya dan juga tidak diperbolehkan memotong pepohonnya. Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun sebelumku dan tidak halal bagi siapa pun setelah aku meninggal. Makkah tidak dihalalkan kecuali saat ini sebagai bentuk kemurkaan bagi penduduknya.

BACA JUGA: Sejarah Berhala Pertama Kali Disembah di Mekkah

“Ketahuilah, sesungguhnya keharaman (kemuliaan) Makkah telah kembali seperti sebelumnya. Hendaklah orang yang hadir di tempat ini menyampaikan pesan ini kepada yang tidak hadir. Barangsiapa berkata kepada kalian bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam telah berperang di Makkah, sampaikanlah padanya bahwa Allah telah menghalalkan perang ini bagi Rasul-Nya namun tidak menghalalkannya bagi kalian.

“Wahai orang-orang kabliah Khuzaah, berhentilah kalian dari membunuh, sungguh jika pembunuhan itu bermanfaat maka ia akan merajalela. Sungguh karena kalian telah membunuh seseorang maka aku akan membayar diyatnya. Barangsiapa dibunuh setelah aku berdiri di tempat ini, maka keluarganya berhak atas dua pilihan; meminta darah pembunuhnya jika mereka mau atau meminta diyat jika mereka mau.”

Setelah itu Rasulullah membayar diyat untuk Ibnu Al-Atswa’ Al-Hudzali yang dibunuh oleh orang-orang kabilah Khuza’ah. Amr bin Zubair berkata kepada Abu Syuraih, “Pergilah engkau wahai orang tua, karena aku lebih tahu tentang kemuliaan Makkah daripadamu. Sesungguhnya keharaman (kemuliaan) Makkah tidak bisa menahan pelaku pembunuhan, orang yang tidak taat, dan orang yang tidak membayar jizyah.”

BACA JUGA: Surat Hathib bin Abi Balta’ah saat Fathu Mekkah

Abu Syuraih berkata, “Aku hadir sedangkan engkau tidak hadir. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan siapa saja yang hadir pada peristiwa itu untuk menyampaikannya kepada yang tidak hadir. Aku telah menyampaikan pesan Rasul itu kepadamu, maka terserah padamu.”

Ibnu Hisyam menuturkan: seseorang meriwayatkan kepadaku bahwa korban yang pertama kali dibayar diyatnya oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam ialah Junaidib bin Al-Akwa yang dibunuh oleh Bani Kaab. Beliau memberi diyat atas kematiannya dengan seratus unta. []

HABIS

Referensi: Sirah Nabawiyah perjalanan lengkap Kehidupan Rasulullah/ Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani/ Akbar Media

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Sirah

6 Jiwa Suci dari Bumi Yatsrib

Sirah

Kabilah-kabilah yang Ditawari Islam

Sirah

Tertidur saat Ingin Menonton

Sirah

Di Depan Pendeta Bahîrâ

Leave a Reply