JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Sebab Surat Al-Ikhlas Senilai Sepertiga Qur’an (2-Habis)

Penjelasan kedua, bahwa isi quran secara umum bisa kita bagi menjadi 2:

[1] Kalimat Insya’ (non-berita): berisi perintah, larangan, halal-haram, janji dan ancaman, dan sebagainya.
[2] Kalimat khabar (berita): dan berita dalam al-Quran ada 2:
[a] Berita tentang makhluk: kisah orang masa silam, baik orang soleh maupun orang jahat.
[b] Berita tentang khaliq: penjelasan tentang siapakah Allah, berikut semua nama dan sifat-Nya.

Mengingat surat al-Ikhlas hanya berisi berita tentang Allah, maka surat ini menyapu sepertiga makna al-Quran.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Surat al-Ikhlas senilai 1/3 al-Quran, karena isi al-Quran ada 2: khabar dan Insya’. Untuk Insya’ mencakup perintah, larangan, dan perkaran mubah. Sementara khabar, di sana ada khabar tentang kkhaliq dan khabar tentang ciptaan-Nya. Dan surat al-Ikhlas hanya murni membahas khabar tentang Allah.”(Fathul Bari, 9/61)

BACA JUGA:  4 Waktu Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas (1)

Pahalanya Senilai Membaca sepertiga al-Quran

Allah dengan rahmat dan kasih sayang-Nya memberikan pahala ibadah kepada hamba-Nya dengan nilai yang beraneka ragam. Ada ibadah yang diberi nilai besar dan ada yang dinilai kecil. Sesuai dengan hikmah Allah. sehingga, umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang usianya relatif pendek, bisa mendapatkan pahala besar tanpa harus melakukan amal yang sangat banyak.

Umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi oleh Allah lailatul qadar, yang nilainya lebih baik dari pada 1000 bulan. Ada juga masjidil haram, siapa yang shalat di sana dinilai 100.000 kali shalat. Kemudian surat al-Ikhlas, siapa membacanya sekali, dinilai mendapatkan pahala membaca 1/3 al-Quran. Dan Allah Maha Kaya untuk memberikan balasan apapun kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki.

Senilai dalam Pahala bukan Senilai dalam Amal
Kami ingatkan agar kita membedakan antara al-Jaza’ dengan al-ijza’.
Al-jaza’ (الجزاء) artinya senilai dalam pahala yang dijanjikan
Al-Ijza’ (الإجزاء) artinya senilai dalam amal yang digantikan.

Membaca surat al-Ikhlas mendapat nilai seperti membaca 1/3 al-Quran maknanya adalah senilai dalam pahala (al-Jaza’). Bukan senilai dalam amal (al-Ijza’).

Sehingga, misalnya ada orang yang bernadzar untuk membaca satu al-Quran, maka dia tidak boleh hanya membaca surat al-Ikhlas 3 kali, karena keyakinan senilai dengan satu al-Quran. Semacam ini tidak boleh. Karena dia belum dianggap membaca seluruh al-Quran, meskipun dia mendapat pahala membaca satu al-Quran.

Sebagaimana ketika ada orang yang shalat 2 rakaat shalat wajib di masjidil haram. Bukan berarti setelah itu dia boleh tidak shalat selama 50 puluh tahun karena sudah memiliki pahala 100.000 kali shalat wajib.

Benar dia mendapatkan pahala senilai 100.000 kali shalat, tapi dia belum disebut telah melaksanakan shalat wajib selama puluhan tahun itu.

BACA JUGA: Kultsum bin Hikam Suka Membaca Surat Al-Ikhlas

Berbeda dengan amal yang memenuhi al-Ijza’, seperti jumatan, yang dia menggantikan shalat dzuhur. Sehingga orang yang shalat jumatan tidak perlu shalat dzuhur. Atau orang yang tayammum karena udzur, dia tidak perlu untuk wudhu, karena tayammum senilai dengan amalan wudhu bagi orang yang punya udzur.

Syaikhul Islam mengatakan,” Jika seseorang membaca surat al-Ikhlas, dia mendapat pahala senilai pahala sepertiga al-Quran. Namun bukan berarti pahala yang dia dapatkan sepadan dengan bentuk pahala untuk ayat-ayat Quran yang lainnya. Bahkan bisa jadi dia butuh bentuk pahala dari memahami perintah, larangan, dan kisah al-Quran. Sehingga surat al-Ikhlas tidak bisa menggantikan semua itu.” (Majmu’ al-Fatawa, 17/138).

Allahu a’lam. []

HABIS | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Kajian

Hukum Menghadiri Shalat Jumat sambil Membuka HP

Kajian

Hukum Mengucapkan Kata (Maaf!) "Anjay" dalam Islam

KajianMuhasabah

Keutamaan Bulan Sya'ban

Leave a Reply