Pertanyaan: Ustadz, siapakah yang wajib menafkahi anak hasil zina jika ibunya telah meninggal?
Jawaban: Ibunya yang berkewajiban menafkahi anak zina dan anak itu dinisbatkan kepada ibunya.
Adapun ayahnya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahinya sama sekali karena anak itu bukan anak dia secara syariat.
BACA JUGA: Siapakah Wanita Salehah?
Jika ibunya tak mampu menafkahi atau ibunya wafat maka anak ini diserahkan kepada kerabat yang mau menafkahinya atau siapa saja orang yang mau menafkahinya.
Jika tidak ada maka diserahkan ke panti anak yang biasanya menjadi tanggungan negara.
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan :
BACA JUGA: Pencuri Shalat, Siapa Dia?
نعم لها أن تعق، يستحب لها أن تعق عن ولدها، وعليها أن تنفق عليه، إذا قدرت، فإذا ما قدرت يسلم للحاضنات في الدولة،
“Iya ibunya (anak zina) boleh mengaqiqahi anak tadi. Dan disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi anaknya, dan ia berkewajiban untuk menafkahinya jika memiliki kemampuan. Jika ia tidak mampu menafkahinya maka diserahkan ke panti anak milik negara.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz ; 28/ 124).
Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


