JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Sifat Pedagang Muslim yang Tepercaya (2-Habis)

Hukum Mencicipi Makanan, Keutamaan Menjadi Pedagang, Imam Hanafi

· Bertawakkal (berserah diri) kepada Allah dengan baik, hatinya terpaut dengan Tuhannya yang menghamparkan sebab-musabab dan yang memberi rezeki kepada semua makhluk-Nya.

· Menjauhi diri dari sikap tamak (rakus), bakhil, curang dalam timbangan, menimbun dan sifat-sifat tercela lainnya, dan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang baik dan mulia seperti jujur, interaksi yang baik, mencintai kebaikan pada manusia, mulia, murah hati dan lain sebagainya.

Memata-matai pedagang dan sengaja membahayakan para kompetitor, dan ucapan “tidak ada belas kasihan dalam berdagang”, semua itu haram, tidak layak dilakukan oleh seorang pedagang Musliim. Memata-matai dan sengaja menyebabkan bahaya kepada Muslim hukumnya haram. Wajib bagi seorang Muslim untuk menyayangi saudaranya sebagaimana ia menyayangi dirinya sendiri, dan tidak menyukai sesuatu dari saudaranya seperti halnya ia tidak menyukai sesuatu pada dirinya sendiri.

BACA JUGA: Abu Abdirrahman Hatim bin Alwan dan Seorang Pedagang Wanita yang Kentut Tak Sengaja

Ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ رواه ابن ماجة (2340) وصححه الألباني في “صحيح ابن ماجة” .

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

As-Syaukani Rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya berbuat membahayakan orang lain dalam bentuk apapun. Dalam bentuk apapun tidak boleh melakukannya, kecuali ada dalil yang mengecualikan dari keumuman ini.” (Nailul Authar, 5/311).

Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45) dan An-Nasa’i (no. 5017) -dan redaksi hadits adalah redaksinya -meriwayatkan hadits dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwa Muhammad dalam genggaman kekuasaan-Nya, kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai kebaikan pada dirinya sendiri.”

Al-Hafizh Rahimahullah mengatakan, “Al-Kirmani berkata, ‘Termasuk keimanan adalah ia membenci keburukan pada saudaranya sebagaimana ia membenci keburukan pada dirinya sendiri.”’

Tidak boleh berburuk sangka kepada kaum Muslimin, maka seorang pedagang tidak boleh mengatakan tentang saudaranya (si pedagang), “Jika saya tidak melakukan pada dia, maka dia akan melakukannya pada saya.” Akan tetapi, hendaknya dia berbaik sangka kepada saudaranya si pedagang, dan tidak membalas keburukan dengan keburukan pula, tetapi hendaknya dia memaafkan dan melapangkan dadanya, sebagaimana akhlak Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Persaingan yang baik itu tak lain harus terbangun atas dasar kejujuran, persaudaraan, cinta, senantiasa berlapang dada, tidak berbuat zalim, tidak memakan harta manusia dengan cara yang batil, membebaskan diri dari sifat kikir, bakhil dan tamak. Hendaknya kita berinteraksi dengan pasar atas dasar suplay and demand, tidak menimbun barang dagangan, serta tidak sedikitpun menzalimi seseorang.

Berinteraksi dengan para customer haruslah berpijak pada kejujuran, tidak menipu, memperdaya dan menzalimi. Jika Anda menyewa orangg-orang untuk berbaur dengan para customer dan memberikan rekomendasi kepada mereka agar membeli barang dagangan dari Anda.

Para pembeli menganggap mereka (orang-orang sewaan Anda) adalah sama dengan mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, karena termasuk penipuan dan kebohongan. Semua ini terlarang dalam agama Allah. Oleh karena hal itu bertentangan dengan sifat jujur dan baik yang harus dimiliki oleh seorang pedagang Muslim.

Terlihat bahwa hal ini termasuk bentuk penipuan (Najsy) yang diharamkan. Wallahu A’lam.

An-Nawawi mengatakan, “An-Najsyu adalah menambah harga barang dagangan yang diserukan di pasar dan sejenisnya, dan tidak ada hasrat untuk membelinya, tetapi tujuannya adalah untuk menipu orang lain. Praktik ini haram hukumnya.” (Riyadhus Shalihin, 174).

Perbuatan yang dilakukan oleh penjual di sini tidak keluar dari perbuatan yang dilakukan oleh Najisy (orang yang melakukan tindakan najsy/penipuan), dan penipuan yang dilakukan pada para pembeli.

BACA JUGA:  Pedagang, Pekerjaan yang Dipuji oleh Nabi

Seorang pedagang Muslim senantiasa bertakwa kepada Allah, berbuat jujur kepada manusia, memperhatikan amanat dan senantiasa menyajikan produk-produk yang baik dan bermanfaat, serta senantiasa memiliki akhlak yang mulia. Inilah yang menarik para pelanggan dan sangat bermanfaat pada perniagaannya. Di pasar ia akan dikenal sebagai pedagang yang jujur dan tepercaya, sehingga orang-orang pun menghampirinya dari semua tempat. Allah membuatnya dicintai oleh manusia lainnya dan diterima (dicatat) oleh-Nya sebagai pedagang Muslim yang jujur, tepercaya, mulia, baik akhlaknya, baik interaksinya dan penuh dengan kasih sayang.

Anda tidak wajib memberitahu customer tentang bahan baku produk-produk Anda. Apabila ada customer yang bertanya tentang hal ini, Anda boleh memilih dari dua opsi; Anda memberitahukannya dengan jujur atau tidak bersedia menjawab. Akan tetapi, Anda tidak boleh memberitahunya yang bukan hakikatnya.

Saya menyarankan Anda untuk menelaah buku Fiqhut Tajiril Muslim, karya Syaikh Husamuddin bin Afanah dan juga buku Ma La Yasa’ut Tajiru Jahlahu, karya Dr. Abdullah Al-Muslih dan Dr. Shalah As-Shawi. Begitu pula buku Akhlaqul Muslim fit Tijarah, karya Dr. Nizar Mahmud Qasim Al-Syaikh.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah yang Melakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji

Leave a Reply