Orang yang paling berhak menjadi imam ialah orang yang ahli tentang Al-Quran, kemudian paling tahu tentang agama Allah, kemudian orang yang paling besar ketakwaannya, kemudian orang yang paling tua usianya.
BACA JUGA: Perempuan jadi Imam Shalat
Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang paling berhak mengimami manusia ialah orang yang paling tahu (qari’) tentang Kitabullah. Jika bacaan mereka sama, maka siapa yang paling tahu tentang sunnah. Jika pengetahuan mereka terhadap sunnah sama saja, maka siapa di antara mereka yang paling dulu hijrah. Jika hijrah mereka sama, maka siapa di antara mereka yang paling tua usianya,” (Diriwayatkan Muslim).
Selama tidak ada penguasa di antara jama’ah, dan tidak ada tuan rumah, maka orang yang memiliki kriteria di atas berhak menjadi imam daripada orang lain. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain di rumahnya dan mengimami penguasa kecuali dengan izinnya.”
BACA JUGA: Imam Bukhari Shalat 2 Rakaat ketika Menulis Satu Hadits
Hadis tersebut dengan susunan hadis sebelumnya diriwayatkan Sa’id bin Manshur Rahimahullah. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


