Hadits dari Nu’man bin Basyir merupakan nash bagi yang menetapkan tiga pembagian, halal, haram dan sesuatu yang berada di antara keduanya. Adapun yang samar di antara tiga bagian tersebut adalah sesuatu di tengah-tengah yang tak diketahui oleh banyak orang. Itulah syubhat.
Kami akan menyingkap tirai yang mengaburkan hal tersebut dengan perkataan kami, halal muthlak. Yaitu, sesuatu yang tidak memiliki sifat tertentu sehingga menyebabkan esensi sesuatu menjadi haram dan tidak pula berhubungan dengan faktorfaktor yang dapat menyebabkan keharaman dalam pemakaiannya. Contohnya adalah air hujan yang digunakan manusia sebelum jatuh ke wilayah hak milik seseorang, sedangkan haram yang murni adalah sesuatu yang memiliki sifat yang mengharamkan sesuatu. Seperti, sifat keras dalam kandungan khamar dan najis dalam kandungan kemih, atau harta yang dihasilkan melalui cara terlarang.
Dua sisi halal dan haram telah sangat jelas. Selain keduanya ada sesuatu yang jelas, namun masih ada kemungkinan berubah, yaitu kemungkinan tersebut tidak memiliki sebab yang jelas yang dapat menjadi bukti. Sebagaimana memburu hewan darat maupun laut, hukumnya halal.
Akan tetapi, di saat seseorang memburu seekor biawak dan ikan yang mungkin saja telah menjadi buruan orang lain yang terlepas, maka statusnya menjadi samarsamar. Berbeda jika terdapat bukti yang jelas, misalnya orang yang menemukan luka yang tak diketahui kecuali setelah diteliti, seperti cap dengan menggunakan besi yang dibakar, atau mungkin juga bekas lainnya maka dalam masalah inilah tempatnya bersikap wara’.
BACA JUGA: Bagaimana Harta Itu Mengikuti Mayit?
Pengertian syubhat adalah pertentangan dua keyakinan dalam dada terhadap dua hal yang samasama kuat untuk diyakini. Contohcontoh syubhat sangatlah banyak, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, ragu terhadap sebab yang mengharamkan, atau yang menghalalkan dan ini terbagi dalam empat bagian.
a) Halalnya sesuatu telah jelas diketahui, namun muncul kemudian keraguan akan sebab yang menghalalkannya. Ini adalah syubhat yang wajib untuk dijauhi dan haram memperolehnya. Contohnya di saat seseorang melihat hewan buruan, lalu seseorang melukainya, namun kemudian hewan tersebut jatuh ke dalam air dan mati tanpa diketahui apakah sebab kematiannya itu dikarenakan tenggelam, atau karena luka bidikan? Maka dalam kasus ini haram hukumnya karena hukum asal mengharamkannya.
b) Halalnya sesuatu telah jelas diketahui, namun kemudian muncul keraguan akan adanya sebab yang mengharamkannya. Maka hukum asalnya tetap halal dan tetap menjadi acuan dalam kasus berikut. Ketika ada burung terbang, seseorang berkata, “Jika burung itu burung gagak maka betinanya akan bebas.” Temannya menimpali, “Jika burung itu bukan burung gagak maka betinanya tidak akan bebas.” Dengan demikian, terjadilah kerancuan maka kita tidak menghukumi haramnya salah satu dari keduanya, namun sikap wara’ akan menjauhi keduanya dan membebaskannya.
c) Hukum asalnya adalah haram, namun kemudian terjadi suatu sebab yang menjadikanya halal dengan adanya dugaan yang kuat meskipun masih diragukan. Semisal seseorang memanah salah satu hewan buruan, namun kemudian hilang. Beberapa saat kemudian ia menemukan hewan tersebut telah mati dan tidak ada luka lain kecuali bekas panahan. Maka dalam kasus ini jelas hukum halalnya, karena kemungkinankemungkinan jika belum disandarkan pada bukti yang kuat menyebabkan seseorang merasa waswas. Akan tetapi, bila telah jelas buktinya seperti bekas tabrakan atau luka yang lain maka hukumnya masuk ke bagian yang pertama.
d) Sesuatu yang hukum asalnya halal, namun terdapat dugaan kuat akan datangnya sesuatu yang mengharamkan dengan sebab yang dianggap otentik menurut syara’. Seperti seseorang yang melakukan ijtihad untuk memastikan adanya najis pada salah satu dua wadah, karena berlandaskan pada tanda yang telah pasti yang menguatkan dugaan itu maka haram hukumnya meminum air dari wadahwadah tersebut, begitu juga berwudhu. Contoh lainnya, bercampurnya antara yang haram dan yang halal sehingga terjadi kesamaran di dalam menentukannya.
Akan tetapi, dalam kasus seperti ini memiliki beberapa catatan berikut.
Pertama, jika bercampurnya bangkai dengan satu hewan sembelihan, bahkan hingga seper sepuluh dari hewan sembelihan, atau kadar yang serupa dengan itu maka semuanya wajib untuk dijauhi. Begitu pula jika terjadi kesamarsamaran antara saudarinya dengan beberapa wanita asing.
Kedua, bercampurnya barang haram yang terhitung dengan barang halal yang tak terhitung, sebagaimana kesamaran karena bercampurnya salah satu saudari yang tak diketahui, atau sepuluh wanita yang berstatus saudari radha (satu susuan) dengan seluruh wanita di negeri yang besar maka bukan berarti ia harus enggan untuk menikahi anak negeri setempat, namun boleh baginya menikahi siapa yang ia kehendaki.
Sebab menghukumi keharaman semuanya akan menimbulkan kesulitan yang sangat besar. Demikian pula saat seseorang menyadari jika seluruh harta di dunia ini telah tercampuri oleh sesuatu yang haram secara pasti, hal itu tidak berarti dia terlarang untuk melakukan jual beli, sebab hal itu tentu akan sangat menyulitkan.
Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mengetahui jika di antara manusia terdapat orang yang melakukan riba, namun mereka tidak meninggalkan seluruh uang dirham. Oleh sebab itu menjauhi perniagaan dalam hal ini, adalah sikap wara’ yang berdasarkan waswas.
BACA JUGA: Jangan Terlalu Mencintai Harta
Ketiga, berkumpulnya barang haram yang tak terhitung dengan barang halal yang tak terhitung. Seperti hukumnya perputaran harta di zaman kita kini. Oleh karena itu, tidak diharamkan berusaha mencari harta kecuali bersamaan dengan bukti yang mengindikasikan jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Contoh, harta yang diperoleh dari penguasa yang zalim dan bila tidak ada tandatanda yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan sikap wara’, namun tidak sampai haram memakainya. Sebab telah diketahui pada zaman Nabi saw. dan khulafa’ arrasyidah bahwa keuntungan dari penjualan khamr, dirhamdirham dari hasil riba, dan barang curian telah bercampur dengan seluruh harta secara umum.
Para sahabat pun pernah hidup di masa perampokan kota Madinah dan perniagaan yang dilakukan oleh orangorang zalim, namun mereka tidak melarang orang untuk berjualbeli di pasar. Sebab jika realita semacam itu tidak benar tentu akan mematikan potensi seluruh mu’âmalah (antar sesama manusia), sedangkan sifat fasik biasanya telah menjangkiti manusia dan hukum asal dalam harta adalah halal.
Dengan demikian, jika terjadai pertentangan antara hukum asal dengan kebiasaan dan tidak ada tanda yang menunjukkan akan terjadinya kebiasaan itu, maka hukum yang dimenangkan adalah yang asal.
Hal itu sebagaimana pandangan kita tentang hukum tanah di jalan raya dan wadah milik orangorang musyrik, dahulu Umar bin Khaththab r.a. pernah berwudhu dari bejananya wanita nasrani, padahal minuman umat Kristiani saat itu adalah khamar, makanannya babi dan mereka tidak menjaga diri dari najis. Para sahabat juga terbiasa menggunakan pakaian dari kulit binatang yang telah disamak dan baju yang diwarnai. []
Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / Tahun Terbit ?/Cet.: 2000/Kesembilan
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


