Jika Berhenti Membaca Al Qur’an lalu Kembali Melanjutkan, Apakah Kembali Membaca Ta’awudz?
September 3, 2026
Jika seseorang memutus bacaan Al-Qur’an karena uzur, seperti bersin, menjawab salam, atau menjawab pertanyaan, lalu ia berniat melanjutkan bacaannya, maka cukup dengan ta’awudz yang pertama. Ia tidak diwajibkan mengulang ta’awudz, selama jedanya tidak lama.
Para ulama…

