Kajian

Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) dalam Shalat (2-Habis)

Beliau menjawab, “Para ulama dalam permasalahan ini terjadi perbedaan. Sebagian ahli ilmu berpendapat, ‘Bahwa kalau imam salam, dimana ia melakukan shalat lima rakaat, maka bagi makmum masbuk harus menambahi satu rakaat lagi. Sehingga dia melakukan shalat lima rakaat…
Kajian

Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) dalam Shalat (1)

Pertama. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (3/353) disebutkan, “Adapun masbuk adalah orang yang didahului oleh imam (tertinggal oleh imam) pada semua rakaat atau sebagiannya.” Kedua. Di antara hukum tentang masbuq adalah: Dianjurkan bagi makmum masbuq (tertinggal)…