Hukum Masbuk (Makmum yang tertinggal) dalam Shalat (2-Habis)
April 20, 2024
Beliau menjawab, “Para ulama dalam permasalahan ini terjadi perbedaan. Sebagian ahli ilmu berpendapat, ‘Bahwa kalau imam salam, dimana ia melakukan shalat lima rakaat, maka bagi makmum masbuk harus menambahi satu rakaat lagi. Sehingga dia melakukan shalat lima rakaat…

