
Beliau menjawab, “Para ulama dalam permasalahan ini terjadi perbedaan. Sebagian ahli ilmu berpendapat, ‘Bahwa kalau imam salam, dimana ia melakukan shalat lima rakaat, maka bagi makmum masbuk harus menambahi satu rakaat lagi. Sehingga dia melakukan shalat lima rakaat seperti imam melakukan shalat lima rakaat. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam,
ما أدركتم فصلوا ، وما فاتكم فأتموا
“Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah dan apa yang anda terlewatkan, maka sempurnakanlah.”
Mereka mengatakan, ‘Orang ini terlewatkan satu rakaat, maka dia harus menambahinya.’
Akan tetapi pendapat yang terkuat adalah bahwa dia tidak boleh menambahi rakaat kelima, bahkan dia melakukan salam bersama imam dalam kondisi seperti ini. Karena imam melakukan rakaat kelima karena ada udzurnya. Sementara dia tidak ada udzur setelah dia mengetahui dia telah melakukan shalat empat rakaat. Maka dia tidak diperbolehkan menambahi dalam shalatnya.
BACA JUGA: Wudhu Batal Setelah Menengok Salam ke Kanan, Apakah Shalatnya Sah atau Harus Diulangi?
Sementara jawaban dari sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, ”Apa yang kalian terlewatkan, maka sempurnakan.” Maka sesungguhnya sabda Nabi yang berbunyi Maka sempurnakanlah menunjukkan bahwa bagian yang terlewatkan menyebabkan shalatnya kurang. Sementara apabila dia shalat bersama imam empat rakaat, shalatnya tidak kurang. Inilah jawaban mengenai hadits ini. Wallahu A’lam. (Kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 14/20).
Kalau imam sujud sahwi sebelum salam, maka masbuq ikut sujud bersamanya, baik dia mendapatkan kelupaan itu atau masuk setelah lupa imamnya. Sementara kalau imamnya sujud sahwi setelah salam, maka makmum masbuq tidak mengikuti sujud itu karena tidak memungkinkan mengikuti imam dalam kondisi seperti itu.
Makmum masbuq tidak termasuk mendapatkan shalat jamaah, kecuali dia mendapatkan satu rakaat dalam shalat, dan rakaat didapatkan dengan mendapatkan rukuk. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol. II (6/225) disebutkan, “Makmum masbuq tidak mendapatkan shalat jamaah kecuali dia telah mendapatkan rakaat, menurut pendapat yang shaheh (kuat). Hal itu berdasarkan hadits,
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة أخرجه مسلم في ( صحيحه )
“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Muslim, dalam kitab Shahihnya). Ia mendapatkan satu rakaat dengan mendapatkan rukuk.”
Apabila makmum masbuk datang setelah rukuk terakhir, yang lebih utama pada dirinya adalah masuk bersama imamnya dan tidak menunggu jamaah lainnya. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Vol. II, (6/225) disebutkan, “Jika ada seorang Muslim datang setelah rukuk terakhir, maka yang lebih utama adalah dia masuk bersama imam pada bagian yang dia dapatkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam,
إذا أتيتم الصلاة فأتوها وعليكم السكينة ، فما أدركتم فصلوا ، وما فاتكم فأتموا
“Kalau kalian mendatangi shalat, maka datangilah dalam kondisi tenang, apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Sementara kalau kalian terlewatkan, maka sempurnakanlah.”
Hal ini berlaku umum, baik sebelum rukuk terakhir dan setelahnya.”
BACA JUGA: Rukun, Wajib dan Sunah Shalat (1)
Makmum masbuq tidak mendapatkan shalat Jum’at, kalau dia terlewatkan rukuk kedua. Oleh karena itu, kalau dia datang setelah imam bangun dari rukuk pada rakaat kedua dari shalat Jum’at, maka dia telah terlewatkan shalat Jum’at. Untuk tambahan penjelasan silahkan lihat jawaban dari pertanyaan no. 12601 .
Yang lebih berhati-hati bagi makmum masbuk adalah hendaknya tidak berdiri menambah bagian shalat yang telah terlewatkan, kecuali setelah imam selesai dari salam kedua. Untuk tambahan penjelasan silahkan lihat jawaban dari pertanyaan no. 119604.
Wallahu A’lam. []
HABIS | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam