Kajian

Hukum Membeli Barang Hasil Curian (2-Habis)

Dari situ, maka selayaknya bagi orang yang mengetahui kalau barang ini hasil curian atau gosob, hendaknya dia menasehati kepada orang yang mencurinya dengan lemah lembut dan penuh bijaksana agar mengembalikan dari apa yang dicurinya. Kalau tidak mengembalikan dan tetap…
Kajian

Hukum Membeli Barang Hasil Curian (1)

Pertama: Tidak diperbolehkan memberi barang curian –meskipun dicuri dari orang-orang kafir – karena ia termasuk harta haram pada barangnya itu sendiri. Dimana tidak dihalalkan seorangpun untuk memilikinya meskipun dengan cara yang disyareatkan seperti membeli, hibah dan…