Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil
June 13, 2026
Mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan secara bertahap (tidak tunai).
Ibnu Qudamah mengatakan,
Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah…

