JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil

Sahabat Nabi

Mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan secara bertahap (tidak tunai).

Ibnu Qudamah mengatakan,

Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga. (al-Mughni, 8/22).

BACA JUGA: Faidah Pernikahan

Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam ketika menjelaskan masalah surat nikah, yang tertulis jenis maharnya,

Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya. (Majmu’ Fatawa, 32/131)

Semua kembali kepada kesepakatan.

BACA JUGA:  14 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Imam Ibnu Baz menjelaskan tentang teknis pembayaran mahar,

Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/89). []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Kajian

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat