Shalat sunnah Fajar merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Shalat dua rakaat ini dikerjakan sebelum shalat Subuh dan memiliki keutamaan besar. Namun, bagaimana jika seseorang terlambat bangun, lupa, atau memiliki uzur sehingga tidak sempat mengerjakannya sebelum shalat Subuh?
Apakah shalat sunnah Fajar boleh diqadha setelah shalat Subuh, atau harus menunggu sampai matahari terbit? Persoalan ini memiliki penjelasan dalam hadis Nabi ﷺ dan keterangan para ulama.
BACA JUGA: Kapan Waktu Shalat Sunnah Fajar?
Mengqadha Setelah Shalat Subuh
Terdapat riwayat tentang Qais bin Amr yang mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Subuh. Rasulullah ﷺ kemudian bertanya:
“Wahai Qais! Bukankah engkau shalat bersama kami?”
Qais menjawab bahwa ia telah shalat Subuh bersama Rasulullah ﷺ, tetapi belum mengerjakan shalat sunnah dua rakaat Fajar. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda, “Kalau begitu, silakan.” (HR. At-Tirmidzi, no. 422; dinilai sahih).
Riwayat ini menjadi salah satu dalil yang digunakan para ulama untuk menjelaskan kebolehan mengqadha shalat sunnah Fajar setelah shalat Subuh dalam keadaan tertentu.
Meski demikian, umat Islam perlu memahami bahwa shalat setelah Subuh pada dasarnya termasuk waktu yang memiliki larangan untuk shalat sunnah mutlak. Karena itu, persoalan mengqadha shalat sunnah Fajar perlu dibedakan dari shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus.
Menunda hingga Matahari Terbit
Pilihan kedua adalah mengqadha shalat sunnah Fajar setelah matahari terbit dan meninggi. Waktu ini dipandang lebih utama oleh sejumlah ulama.
Dalam hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi, disebutkan:
“Barang siapa yang belum melaksanakan shalat dua rakaat Fajar, hendaklah ia mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi, no. 423; dinilai sahih).
Selain itu, terdapat riwayat dari Nabi ﷺ yang tertidur hingga tidak sempat mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh, kemudian mengqadhanya setelah matahari terbit. (HR. Ibnu Majah, no. 1154 dalam penomoran yang umum digunakan; nomor hadis dapat berbeda menurut edisi).
Riwayat tersebut menjadi dasar bahwa shalat sunnah Fajar yang terlewat tetap dapat dikerjakan kembali.
BACA JUGA: Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Mana yang Lebih Utama?
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa orang yang terlewat shalat sunnah Fajar boleh mengerjakannya setelah shalat Subuh atau menundanya sampai matahari terbit. Kedua pilihan tersebut memiliki dasar dalam hadis Nabi ﷺ.
Namun, menurut penjelasan beliau, menundanya sampai matahari terbit lebih utama karena terdapat perintah Nabi ﷺ untuk mengerjakannya pada waktu tersebut. Adapun mengerjakannya setelah Subuh didasarkan pada persetujuan Rasulullah ﷺ terhadap Qais.
Keterangan ini tercantum dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 11, halaman 373.
Dengan demikian, seorang Muslim yang terlewat shalat sunnah Fajar karena uzur tidak perlu langsung menganggap kesempatan ibadahnya telah hilang. Ia dapat mengqadhanya dengan memperhatikan tuntunan hadis dan penjelasan ulama. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


