Tsa’labah Ibnu Hathib Al-Ansyari adalah seorang lelaki Ansar, sosok manusia engkar yang hidup di zaman Rasulullah, yang tinggal di Kota Madinah, semula hidup ‘biasa-biasa’ saja, lalu meminta kepada Rasulullah untuk didoakan kepada Allah agar memiliki harta kekayaan melimpah, dan setelah Rasul mendoakan, jadilah ia sosok yang kaya raya dengan usaha peternakan (kambing) yang tiada tandingannya kala itu.
Lalu pemuda yang semula taat beribadah itu, setelah disibukkan dengan harta bendanya, seketika berbalik menjadi orang yang lalai beribadah dan ingkar/tidak mau membayar zakat atas amanah harta yang Allah titipkan dari hasil usahanya itu.
Ulama Tafsir diantaranya Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri, menyebut bahwa ayat yang mulia ini [QS. At-Taubah (9): 75 – 78] diturunkan berkenaan dengan sikap Tsa’labah ibnu Hatib Al-Ansyari.
Menurut para mufassirin Asbabun Nuzul ayat ini yang dijelaskan dalam Al Hidayah [Al-Qur’an Tafsir per Kata, Hal.200], bahwa Abu Umamah mengatakan, suatu ketika Tsa’labah bin Hathib berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia memberiku harta berlimpah. ”Rasulullah menjawab,”Celaka kamu Tsa’labah, sesungguhnya harta yang sedikit tetapi tetapi disyukuri lebih baik daripada harta yang banyak tetapi tidak kamu syukuri”.
Tsa’labah berkata,”Demi Allah, jika Allah memberiku harta berlimpah, aku pasti akan memenuhi hak atas harta itu”. Kemudian atas do’a beliau, kambing milik Tsa’labah berkembang dengan biak sangat pesat, hingga memenuhi dan membuat sempit kota Madinah. Akhirnya ia pindah dan menungsikan peternakan kambingnya jauh dari Madinah.
Akibat sibuk mengurus peternakannya, ia tidak lagi sholat berjamaah di masjid bersama Rasul dan para sahabat yang lain. Tak lama kemudian, turun ayat yang mewajibkan seorang muslim yang kaya untuk menunaikan zakatnya [QS. 9:103]. Kemudian Rasulullah mengutus dua orang sahabat kepada Tsa’labah agar membayar zakat. Atas hal itu turunlah keempat ayat ini yang secara tegas mengancam muslim yang ingkar membayar zakat.
Ibnu Jarir, ibnu Mardawiyah, dan Baihaqi mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas tentang firman Allah ini juga menjelaskan, “bahwa seorang lelaki Ansar bernama Tsa’labah datang ke suatu majelis. Dia meminta kesaksian kepada mereka, seraya berkata,”Sekiranya Allah memberikan kepada ku sebagian dari karunia-Nya, niscaya aku memberikan kepada setiap orang yang berhak, bersedekah, dan menjadikan sebagiannya untuk kaum kerabat.”
Kemudia Allah mengujinya, maka dia memberikan sebgaian dari karunia-Nya kepadanya. Namun kemudian dia mengkhianati janjinya. Allah mengisahkan keadaannya dalam Al-Qur’an (ayat ini) [dikutib dari Kitab Tafsir Al-Maraghi, Asbabun Nuzul QS. At-Taubah: 75 – 78] []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


