
najis merupakan salah satu penghalang untuk melaksanakan beberapa macam ibadah. Salah satunya shalat. Namun, ada juga sebagian najis yang dimaafkan sehingga larangan dalam hal pelaksanaan ibadah dapat lebih diringankan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun, dalam syariat Islam, dikenal pula jenis najis yang dimaafkan. Najis jenis ini dikenal dengan sebutan najis ma’fu. Secara hukum, najis ma’fu ini dimaafkan karena kadar najisnya sangat sedikit.
Berikut beberapa bentuk najis yang dimaafkan tersebut:
1. Percikan kencing yang sedikit
Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
BACA JUGA: 3 Tingkatan Najis
2. Darah dan muntah yang sedikit
Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.
3. Kencing hewan
Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya. Begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah.
BACA JUGA: Cara Membersihkan Sandal yang Terkena Najis
4. Kotoran ikan dan burung
Kotoran ikan selama tidak mengubah air. Lalu kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
5. Sedikit darah di pakaian jagal
Darah yang terkena pakaian jagal. Namun kalau darah tersebut banyak, tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. []
Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i/Karya: Rd Muhammad Az-Zuhaily/Penerbit: Darul Qalam/Tahun: 1436 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam