Kajian

Apakah Muntahan Manusia itu Najis?

Telah berlalu berulang-kali, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. la tidak akan berubah dari hukum asalnya, jika tidak ada dalil shahih sebagai hujjah yang bisa mengalihkannya. Dalil itu tidak boleh bertentangan dengan dalil yang lebih rajih, minimal sama dengannya.
Kajian

Apakah Khamr Termasuk Najis?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khamr yang terbagi menjadi dua pendapat: 1. Pendapat pertama, khamr adalah najis. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama, di antaranya empat imam mazhab, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Adapun dalil mereka adalah firman…
Kajian

Apakah Air Mani itu Suci atau Najis?

Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani apakah suci atau najis, menjadi dua pendapat: Pendapat pertama, air mani adalah najis. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah dan Malik, dan sebuah riwayat dari Ahmad. Mereka juga berdalil dengan hadits Aisyah, ketika ditanya…
Kajian

Macam-macam Najis

Najis merupakan lawan kata dari thaharah atau bersuci. Menurut syar’i, najis adalah nama tertentu untuk sesuatu yang menjijikkan. Wajib hukumnya bagi setiap muslim menyucikan diri darinya, dan mencuci bagian yang terkena najis. Macam macam najis Objek-objek yang telah…
Kajian

Air yang Bercampur Najis

Air yang bercampur dengan najis terbagi menjadi dua macam, yaitu: Pertama: Jika najis yang ada dalam air itu mengubah salah satu dari rasa, warna atau bau air tersebut, menurut kesepakatan ulama (ijma), air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci sama sekali. Hal ini…
Kajian

5 Jenis Najis Ini Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit

najis merupakan salah satu penghalang untuk melaksanakan beberapa macam ibadah. Salah satunya shalat. Namun, ada juga sebagian najis yang dimaafkan sehingga larangan dalam hal pelaksanaan ibadah dapat lebih diringankan. Perintah menghindari najis menjadi syarat sah shalat…
Tahukah Anda

Selain Haram, Apakah Miras juga Najis?

Apakah minuman keras itu najis? Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Namun penulis kali ini mengambil pendapat dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah…
Kajian

Selain Haram, Khomr juga Najis?

DalamIslam, khomr atau minuman keras haram untuk dikonsumsi. Salah satu alasan diharamkannya minuman ini karena bisa merusak kesehatan. Sedangkan muslim tidak boleh dengan sengaja merusak kesehatannya sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah minuman keras itu najis?