JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

3 Tingkatan Najis

Tingkatan Najis, Air 2 Qulah

Islam telah mengatur dengan sempurna setiap aspek kehidupan. Salah satunya dalam hal kebersihan. Mengatur bagaimana cara membuang dan membersihkannya, apabila ada kotoran atau najis. Sehingga bisa dibersihkan dengan baik dan tidak sembarangan.

Islam membagi najis ke dalam tiga tingkatan, dari mulai najis yang ringan sampai yang berat.

BACA JUGA: Selain Haram, Apakah Miras juga Najis?

1- Najis Mukhaffafah (Ringan)

Yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, serta hanya mengonsumsi air susu ibu sebagai makanan pokoknya. Dinamakan Mukhaffafah karena syariat telah memberikan keringanan hukum menghilangkan najis tersebut.

2- Najis Mutawassithah (Sedang)

Yaitu najis yang mencakup semua najis, selain najis mukhaffafah dan mughalladah. Disebut mutawassithah karena syariat telah memberikan jalan tengah dalam menyucikannya, tidak terlalu ringan atau terlalu berat.

BACA JUGA:  3 Cara Membersihkan Najis

3- Najis Mughalladah (Berat)

Yaitu najis yang palin berat di antara najis yang lain. Najis mughalladah ialah najis anjing, babi dan peranakannya, meskipun peranakan dengan hewan yang suci, seperti dengan kambing.

Mengetahui tingkatan najis ini sangat penting bagi kita, supaya tahu masuk kategori yang mana apabila ada najis yang ingin kita bersihkan, dan tahu bagaimana cara membersihkannya. [ ]

Referensi : Adab bersuci/Rahayu Ummi Farida, Nurul Ihsan dan TIM CBN Studio/PT Luxima Metro Media.Jakarta Timur.2017

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Kajian

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat