JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

7 Adab Jual Beli (1)

Setiap yang hidup di muka bumi memiliki peraturan atau cara yang baik agar teratur sebagaimana mestinya. Sama halnya dengan jual beli, memiliki adab atau budi pekerti yang baik antara penjual maupun pembeli. Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika islam.

Adapun adab-adab jual beli dalam Islam, di antaranya:

1- Jujur/ terbuka/ transparan

Ketika kita berbisnis maka kita harus terbuka atau jujur atas apa yang kita perjual belikan. Transparan atau sikap terbuka adalah salah satu cara penjual agar pembeli mengetahui kekurangan dan kelebihan barang yang dibeli, sehingga tidak ada rasa tertipu atau menyesal membeli barang yang dijual.

BACA JUGA: Adab Memakai Sandal

Sebagaimana istilah pembeli adalah raja, sebisa mungkin kita memperlakukan pembeli sebagai raja yang dilayani dengan layanan sebaik mungkin, agar merasa sama-sama enak dalam melakukan transaksi. Allah SWT Berfirman, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang –orang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8)

2- Menjual barang-barang halal

Islam tidak melarang akad jual beli dengan syarat dan ketentuan tertentu, salah satunya menjual barang-barang yang halal. Allah juga sudah memberi tahu apa yang halal dan haram dalam Al-Qur’an hingga hadist sebagai pelengkapnya. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah: 257)

Maka sangat dianjurkan untuk para penjual agar tidak riba, atau memakan harta yang bukan haknya, atau mengambil harta orang lain secara disengaja. Ketika melekat dalam suatu proses muamalah dan jual beli tanpa ada kezaliman dan kebathilan, secara jujur dan apa adanya, maka transaksi Jual-beli diperbolehkan.

BACA JUGA: Larangan Jual Beli di Masjid

3- Menjual barang dengan kualitas yang baik

Sebagaimana pengusaha, penjual, pedagang harus memberikan fasilitas yang baik atau cara melayani yang memuaskan sehingga terjalin komunikasi dan transaksi yang baik pula antara penjual dan pembeli. Kualitas barang harus diutamakan agar tidak ada kekecewaan konsumen. Maka, ketika transaksi penjual jangan hanya memberi informasi yang bagus tentang barang yang ia jual, namun penjual juga harus transparan atas barang yang dijual nya, bertujuan supaya tidak ada yang terzalimi. Allah berfirman :

“Dan semua wajah tertunduk di hadapan (Allah) yang maha hidup lagi maha berdiri sendiri. Dan sungguh merugi orang yang berbuat kezaliman.” (QS. Thaha: 111) []

BERSAMBUNG

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Talbis Iblis terhadap Kaum Sufisthaiyah

Kajian

Hati yang Berkarat karena Dosa

Kajian

Dunia Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

Kajian

5 Obat Hati yang Sakit

Leave a Reply